Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili

Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili

Saksi Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)

Sumber: