Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili
![Ngopi Bawa Celurit, Pemuda Jemur Wonosari Diadili](https://memorandum.disway.id/upload/875114e67748b1f1023b8288daa1862b.jpeg)
Saksi Diki Ramadhani dan Mochammad Ilham Akbar memberikan keterangan di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. (*)
Sumber: