Mabuk, Anak Hajar Bapak di Semampir Gang Masjid

Mabuk, Anak Hajar Bapak di Semampir Gang Masjid

Munadi terbaring di kasur usai dihajar anak hingga kepalanya bocor. -Oskario Udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Munadi, warga asal Semampir Gang Masjid, terbaring lemas di kasur. Lansia berusia 67 tahun itu dihajar dan dibanting Gufron, anaknya sendiri. Akibatnya, kepalanya bocor dan lengan kirinya terluka robek.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan 

Insiden tersebut terjadi pada malam hari tanggal 30 Juli 2024. Sekitar pukul 19.00 WIB, sesaat setelah korban selesai salat Isya berjemaah di masjid, bapak dan anak ini berpapasan.

BACA JUGA:Sembunyi di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu Digerebek 

Gufron kemudian mencoba mengajak bicara ayahnya. Namun, Munadi tidak menjawab dan terus berjalan masuk ke dalam rumah. Tindakan ini ternyata membuat Gufron tersinggung. Dia lalu mengamuk, memukuli, dan membanting ayahnya sendiri di depan rumah.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memukuli korban dalam kondisi terpengaruh alkohol. "Orang mabuk itu, orang teler," kata Made.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil 

Namun, saat ditanya apakah pelaku saat ini ditahan dan dijerat dengan pasal penganiayaan, Made menjelaskan bahwa pelaku kini telah dikembalikan kepada keluarganya. "Iya, pelaku sudah pulang ke rumah," ujarnya.

Kejadian tersebut membuat suasana kampung menjadi mencekam. Pelaku akhirnya berhenti menganiaya korban setelah warga ramai-ramai memisahkan mereka. Tim medis PMI Kota Surabaya kemudian datang ke lokasi untuk mengobati luka korban.

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi 

Warga menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa. Emosinya sering tak terkendali. Hal itu juga dibenarkan korban. Selanjutnya, pelaku akan diungsikan di keluarganya di Mojokerto. (*)

Sumber: