Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat  Pencurian Mobil

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menunjukkan barang bukti dan ketiga terduga pelaku.-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap terduga pelaku dan penadah pencurian mobil. Tiga pelaku diamankan yaitu R (37), warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir; bersama dua penadah, NH (35), asal Bondowoso; dan S (55) warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir

BACA JUGA:Kodim 0821 Lumajang Sosialisasi Tanda Kehormatan Negara: Tingkatkan Kesadaran dan Profesionalisme Prajurit

Awalnya polisi menerima laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Gran Max pada Rabu 24 Juli 2024 dini hari. Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur.

Sekitar pukul 21.00 WIB, korban memarkir mobil di halaman rumah setelah diambil dari bengkel. Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib. 

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

BACA JUGA:Terkait Tuah Bagus Jatim, Ini Tanggapan Ketum PSSI Erick Thohir

"Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Tersangka R ini spesialis kasus pencurian mobil, diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu. Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp 23 juta. 

"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23 juta," ujar Rofik.


Barang bukti kendaraan yang diamankan oleh Satreskrim Polres Lumajang. -Biro Lumajang-

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni NH. Baik pelaku maupun barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lumajang.

BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, 4 Guru Besar UHT Surabaya Diperiksa Inspektorat

Tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai. Ia telah beraksi di 4 TKP, di antaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir. 

Sumber: