Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa di Pengadilan Negeri Malang usai persidangan. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Terdakwa dugaan penggelapan pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut hukuman 3 tahun penjara. 

BACA JUGA:Putusan Sela Kasus Gugatan Pasar Hewan Pakis, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tergugat

Tuntutan itu, sebagaimana yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang Su'udi dan Dewangga. Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Indomie Jadi Official Partner Persebaya, Siap Beri Inspirasi Anak Muda Surabaya

"Kami menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal itu dikarenakan, telah merugikan pihak korban, senilai Rp 1,1 miliar sekian. Namun, juga ada yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dan tidak berbelit belit," terang JPU Dewangga ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Mabuk, Anak Hajar Bapak di Semampir Gang Masjid

Tuntutan itu, menurut tim kuasa hukum korban Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P, dan Rudi S Soemodihardjo dirasa objektif, dengan pasal yang disangkakan. Mengingat, kliennya telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan

"Saya kira, tuntutan jaksa cukup objektif. Tentunya, kami menyambut baik. Semoga saja, majelis hakim memutus dengan maksimal, conform atau sesuai tuntutan jaksa," jelasnya.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Namun demikian, kata Edo, pihaknya masih akan tetap melakukan upaya hukum lain. Mengingat, terkait kerugian klienya untuk pajak tahun 2021 dan 2022, belum ada rilis.

BACA JUGA:Komisioner Kejaksaan ‘Turun Gunung’ Ingatkan JPU Tak Terlambat Kirim Memori Kasasi

'Yang saat ini, untuk yang tahun 2023, sesuai tagihan pajak 799 juta rupiah. Untuk yang tahun 2021 dan 2022 belum. Sementara klien saya mengalami kerugian hingga 1,9 miliar rupiah. Jadi kemana uang yang 1,1 miliar sekian itu," terangnya.

BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, 4 Guru Besar UHT Surabaya Diperiksa Inspektorat

Sumber: