Sindir PN Surabaya lewat Karangan Bunga, Prof Oscar Sebut Hakim Keluar Jalur dan Injak Keadilan
Karangan bunga dikirimkan oleh Prof Dr Oscarius Y A Wijaya MH MM CLI ke Pengadilan Negeri Surabaya.-alif bintang-
BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur, Pakar Hukum Unair: Keputusan Majelis Hakim Tidak Berdasar
Adanya fenomena ini, Prof Oscar lantas melayangkan apresiasinya. Menurut dia, fenomena karangan bunga ini merupakan wujud partisipasi publik atas kontrol sosial terhadap pemerintahan yang baik dan bijak.
BACA JUGA:Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Kejagung: Sangat Sumir dan Tidak Beralasan
"Saya sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang memiliki peran penting dalam melakukan kontrol sosial. Salah satunya mengingatkan APH yang bekerja tidak pada track yang benar. Hal ini merupakan tugas dari semua komponen bangsa untuk turut mengawasi dan saling mengingatkan jika ada kekeliruan," tutur lulusan doktoral ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya ini.
BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!
Prof Oscar tidak hanya mengirimkan karangan bunga ke kantor PN Surabaya, namun juga meletakkan satu buah di halaman kantor Kejati Jatim. Bedanya, Prof Oscar mendoakan keberhasilan Kejati Jatim dalam upaya kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur.
Kalimat penyemangat dalam karangan bunga tersebut berbunyi: Semangat untuk Kejati Jatim dalam upaya hukum luar biasa (kasasi). Atas putusan bebas Ronald Tannur. Doa seluruh rakyat Indonesia besertamu #justicefordini.
Rencananya, Prof Oscar juga akan mengirimkan karangan bunga ke kantor Kejari Surabaya. Selaras dengan Kejati, dia memberikan narasi dukungan kepada Kejari Surabaya dalam upaya kasasi.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?
Dalam karangan bunga yang akan dikirim pada Senin 29 Juli 2024 itu, narasinya bertuliskan: Kami Masyarakat Yang Rindu Keadilan MENDUKUNG PENUH Kejari Surabaya Beserta Jajaran Atas Upaya Kasasi Terhadap Putusan Bebas Ronald Tannur #justicefordini.
BACA JUGA:Ini Harta Kekayaan Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Anak Anggota DPR RI Nonaktif
Di sisi lain, Prof Oscar menegaskan bahwa segala tindakan selalu membawa konsekuensi hukum. Misalnya, mencuri, korupsi, menganiaya, dan sebagainya. Semua tindakan itu selalu ada sanksi pidana atau penjara. Sama halnya dengan kasus pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti.
"Dalam kasus ini bagaimana menghilangkan nyawa seseorang kemudian diputus bebas? Secara pribadi jujur, saya tidak mau terdakwa itu misal dihukum mati atau seumur hidup, namun paling tidak harus ada hukuman yang menimbulkan efek jera hingga akhirnya ia dapat kembali ke masyarakat dengan sebuah pelajaran hidup yang berharga," jelasnya.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sumber: