Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil restorative justice (RJ) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.-Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba yang merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA:Bandit Curanmor Asal Kremil Diborgol Usai Pulang Nongkrong

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu sebanyak 48,07 gram, ekstasi 1,41 gram, 1,74 gram ganja, serta peralatan terkait penyalahgunaan narkoba seperti 73 buah pipet, 25 buah bong, serta 1.072 buah plastik klip kosong dimusnahkan di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.  

BACA JUGA:Golden Visa Resmi Diluncurkan, Presiden RI: Privilese Emas bagi Warga Dunia Berkualitas

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti antara lain Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayuaji, Kasatreskoba AKP Akhmad Khusen, Panmud Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Uji Astuti, Kasipidum Kejari Tanjung Perak Hasudungan Parlindungan Sidaruk, Kasubbag Umum BNN Kota Surabaya Agus Khoirul Huda, serta PJU Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Program Unggulan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim

Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan melalui restoratif justice (RJ). 

BACA JUGA:Dua Pria Gumukmas Ditangkap Polisi Usai Gilir Gadis di Bawah Umur

"Pemusnahan barang bukti RJ periode 2022 hingga Juni 2024," kata Iptu Suroto,  Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:Dugaan Praktik Jual-Beli Gelar Guru Besar, Sejumlah Profesor di Surabaya Diperiksa

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba. Dengan memusnahkan barang bukti, kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba. 

BACA JUGA:Terdakwa Penganiayaan Ronald Tannur Bebas: Keadilan Seharusnya Tidak Buta tapi Terlihat Meski dalam Kegelapan

"Pemusnahan semua barang bukti hasil RJ ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkoba," ujarnya. 

BACA JUGA:Ditinggal Masuk Rumah, Motor Warga Menganti Lenyap Digondol Maling

Sumber: