Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil RJ
Pemusnahan barang bukti narkoba hasil restorative justice (RJ) di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.-Arif Alfiansyah-
Di sisi lain, Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menerapkan mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkoba.
"Tercatat sebanyak 147 kasus narkoba yang diselesaikan melalui jalur RJ selama periode 2022 hingga Juni 2024," paparnya.
BACA JUGA:Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Akan Berikan Bukti Tambahan
Puluhan gram sabu tersebut dimusnahkan menggunakan tong. Kemudian seluruh barang bukti dibakar.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan berbagai pihak terkait, seperti Kejari Surabaya dan Perak, serta BNN Kota Surabaya. Hal ini menunjukkan adanya komitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkoba.
BACA JUGA:Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan
"RJ kami laksanakan sesuai prosedur dan amanah undang-undang," pungkasnya. (*)
Sumber: