Polda Jatim Tetapkan 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyokan
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto memberika keterangan pers di Gedung Mahameru.-Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Akibat aksi pengeroyokan puluhan oknum PSHT di Kabupaten Jember kepada petugas kepolisian pada Senin 22 Juli 2024, 13 dari 22 orang yang diperiksa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pera yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, 13 tersangka memakai pakaian tahanan dihadirkan beserta barang bukti yang disita.
Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto mengatakan belasan orang yang diamankan tersebut berperan sebagai provokator terhadap aksi pengeroyokan. Begitu juga pelaku yang melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates juga diamankan.
"Yang memegangi dan menyeret anggota Polsek Kaliwates pada saat dilakukan pemukulan oleh oknum anggota PSHT juga telah diamankan," kata Imam saat konferensi pers, Kamis 25 Juli 2024.
Imam memastikan 11 tersangak diantaranya adalah dewasa, sedangkan 2 sisanya adalah anak-anak.
Berikut identitas anggota PSHT yang aniaya polisi di Jember
1. Kafilah Nur Habibi (26) warga Sumatra Gang 4, Kecamatan Sumbersari, Jember.
2. Alfarizi Rendi Arianto (19), warga S.Parman Gang Nangka, Kecamatan Sumbersari, Jember.
3. M. Alifan Nabila Latif (21), warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember.
4. Rhenata Adhitya Dwi Dewantoro (21), warga S. Parman, Kecamatan Sumbersari, Jember.
5. Stanis Laus Renyaan (19), warga Dusun Krajan, Kecamatan Panti, Jember.
6. Yolanda Agustian Dewantoro (24), warga warga S. Parman, Kecamatan Sumbersari, Jember.
7. Dandi Akram Putra (20), warga S. Parman, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Sumber: