Kantor Pertanahan Jember Beralih ke Sertifikat Elektronik: Era Baru Pelayanan Tanah yang Aman dan Efisien

Kantor Pertanahan Jember Beralih ke Sertifikat Elektronik: Era Baru Pelayanan Tanah yang Aman dan Efisien

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Dr Akhyar Tarfi SSiT MH.-Biro Jember -

JEMBER, MEMORANDUM - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember memulai era baru dalam pelayanan pertanahan dengan meluncurkan sertifikat elektronik (sertifikat-el) pada Jumat, 19 Juli 2024. Implementasi ini merupakan bagian dari komitmen BPN untuk meningkatkan pelayanan yang modern, mudah, dan aman bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kakantah ATR/BPN Kabupaten Jember Sumpah 5 Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jember

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Dr Akhyar Tarfi SSiT MH menjelaskan bahwa penerapan sertifikat-el ini telah melalui proses sosialisasi yang menyeluruh kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi vertikal, camat, lurah/kades, perbankan, PPAT, dan masyarakat.

BACA JUGA:Bupati dan Kepala Kantah Jember Serahkan Sertifikat Tanah Warga Mangaran

"Sertifikat elektronik ini tidak hanya praktis dan efisien, tetapi juga lebih aman karena dilengkapi dengan teknologi anti-pemalsuan. Pemilik sertifikat-el juga dapat dengan mudah mengakses dan memantau informasi tanah mereka melalui aplikasi Sentuh Tanahku," jelas Akhyar.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Kantah Trenggalek Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas

Meskipun sertifikat-el diterbitkan dalam bentuk digital, masyarakat tetap dapat mencetaknya dalam bentuk fisik jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat yang masih terbiasa dengan format kertas.

BACA JUGA:Kepala Kantor Pertanahan Jember Lantik 8 Kepala Desa sebagai Panitia Ajudikasi PTSL 2024

Proses pembuatan sertifikat tanah elektronik masih mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan pun masih sama dengan sebelumnya. Namun, untuk data yang masih berbentuk analog, perlu dilakukan pemeliharaan data terlebih dahulu sebelum didaftarkan.

BACA JUGA:Anak Buah Fredy Pratama Ini Nekat Modifikasi Mobil untuk Simpan Barang Bukti Sabu

Pada tahap awal, penerapan sertifikat-el diprioritaskan untuk tanah aset pemerintah, BUMN, dan BUMD. Selanjutnya, secara bertahap akan diberlakukan untuk seluruh aset masyarakat.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Pemutakhiran Data Website oleh Kementerian

Akhyar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam beralih ke sertifikat-el. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Dukung Pemutakhiran Data Website oleh Kementerian

Sumber: