Cegah Konflik, Kementerian ATR/BPN Akan Inventarisasi Lebih dari 500 Perizinan Perusahaan Sawit
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI. -Sujatmiko-
JAKARTA, MEMORANDUM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap mengawal pendaftaran lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Menang 6-2 atas Timor-Leste, Indonesia Juara Grup A
Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam Entry Meeting Kajian Sistemik Bersama Ombudsman RI, Senin 22 Juli 2024, di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Hadir di HBA Ke-64, Wakapolres Berharap Jadi Pilar Keadilan yang Diandalkan
“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertipikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya,” terang Suyus Windayana dalam rilisnya yang dikirim ke Humas Kantah Kota Surabaya I.
BACA JUGA:Dirut PT GTI Divonis 2 Tahun
Sekjen Kementerian ATR/BPN menyebut, beberapa tahun belakangan sawit adalah salah satu isu yang menjadi fokus pemerintah, khususnya terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa yang terjadi.
BACA JUGA:Memiliki Peran Penting dalam Edukasi, Jogja Museum Expo Digelar
“Kalau data yang kita punya, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare sawit, meskipun memang yang sudah bersertipikat itu baru sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah. Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu,” ungkap Suyus Windayana.
BACA JUGA:Rapimwil PKS Jatim, Kang Irwan: PKS se-Jatim All Out Menangkan Khofifah-Emil
Sejalan dengan topik Entry Meeting kali ini, yaitu “Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit”, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto berkomitmen mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama hak guna usaha (HGU) dan sengketa pertanahan.
BACA JUGA:Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Waskita Karya Terkait Pembongkaran Pintu 13
“Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain. Kita juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Ombudsman dan survei KPK juga terhadap kita,” tegas R.B. Agus Widjayanto.
BACA JUGA:Korban Pembacokan Begal di Surabaya Butuh Pemulihan 3 Minggu Pasca-Operasi
Sumber: