Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

Terdakwa Arjun Nandika Syahid mendengarkan keterangan saksi di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

Terdakwa ditangkap di toko tempat ia bekerja di Jalan Kalijudan. Bahwa dalam permainan judi slot tersebut bersifat untung-untungan dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang. 

BACA JUGA:Konflik Sengketa Tanah Ahli Waris Vs Pemkot Pasuruan hingga Mahkamah Agung

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

Sumber: