Dewan Jatim Minta PJ Kepala Daerah Tertib Tak Manuver di Pilkada

Dewan Jatim Minta PJ Kepala Daerah Tertib Tak Manuver di Pilkada

Freddy Poernomo--

BACA JUGA:KPK Kembali Obok-obok Surabaya, Rumah Anggota DPRD Jatim Turut Digeledah Terkait Kasus Ini

Memang secara aturan tidak ada larangan warga negara Indonesia  ikut maju dalam pesta demokrasi. Melalui persyaratan, siapa pun bisa maju. Namanya juga demokrasi. 

Meski secara etis, rakyat akan menilai siapa pemimpin yang baik dan pantas dipilih menjadi pemimpin rakyat di pilkada serentak 27 November 2024. 

Politisi Golkar yang juga anggota Komisi A DPRD Jawa Timur meminta penjabat (Pj) bupati / wali kota tertib, untuk tidak mundur dari amanah penugasannya. Sikap ini, disampaikan Freddy Poernomo mendengar sejumlah Pj kepala daerah siap-siap maju Pilkada serentak 2024. 

“Tidak etis, karena Pj bupati/wali kota kewenangannya merupakan penugasan dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat,” tegas Freddy. 

BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi Event Tour de Panderman, Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-78

Maka harusnya, para Pj menyelesaikan tugasnya hingga akhir jabatan. “Bukannya ditengah jalan mundur untuk maju kembali menjadi kepala daerah. Mungkin keenakan sehingga memperpanjang jabatannya melalui cara yang konstitusional,”,urai dia.

Freddy menduga, mereka (para Pj) yang maju kepala daerah melalui proses pemilihan kepala daerah untuk memperpanjang kekuasannya di daerah. Seperti dikabarkan, sejumlah daerah yang menyebutkan penjabat kepala daerah akan ikut maju pilkada. Yaitu Pj Bupati Jombang, Pj Wali Kota Malang yang akan maju melalui pilkada ke Wali Kota Malang. Demikian juga dengan Pj Bupati Bondowoso. Serta Pj Bupati Magetan. 

“Pj Bupati Jombang dan Pj bupati Bondowoso sudah mundur,” jelas sejumlah sumber.

Sementara Pj Bupati Malang masih proses mundur. Menarik di Pemkab Malang, masih belum muncul nama siapa penganti PJ Bupati Malang. Hanya nama sekda Pemkab Malang yang diusulkan ke Pemprov Jawa Timur. 

BACA JUGA:DPRD Jatim Apresiasi Menteri ATR/BPN Selesaikan Legalitas Rumah Ibadah

Meski secara etis, Freddy menilai berpotenai melanggar. Namun secara adminiatratif tidak ada persoalan. “Tapi yoo mosok ngono,” tutur dia.

Freddy yang juga pakar hukum pemerintahan menyebutkan, sistem yang dibangun untuk proses pemilihan kepala daerah harusnya diperketat. Agar tidak kedepannya tidak merusak tatanan organisasi pemerintahan. 

Keberanian Pj kepala daerah ini, paska Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi tenggat waktu hingga 17 Juli 2024 bagi para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya jika ingin maju di Pilkada 2024.

Tito lantas memberi ultimatum kepada pj. kepala daerah yang tak mengajukan pengunduran diri jika maju Pilkada 2024 akan diberhentikan.(day)

Sumber: