Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu

Satreskoba Polres Pasuruan Ciduk 2 Pengedar Sabu

Terduga pelaku MA dan barang bukti yang disita Satreskoba Polres Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Jaring laba-laba pengedar narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali digulung Satreskoba Polres Pasuruan. Kali ini, dua pria berinisial MA (24) dan WR (40) berhasil diringkus. Keduanya tertangkap dalam operasi penumpasan peredaran narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Polisi Musnahkan Bom Pesawat Aktif Sisa Perang Dunia

MA merupakan warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan. Penangkapan MA berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di desanya. Tanpa membuang waktu, tim Satreskoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan MA di kediamannya sekira pukul 04.00 WIB.

Tak berhenti di situ, pengembangan informasi dari MA mengantarkan petugas pada WR. Pengedar sabu lainnya yang berdomisili di Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan. WR diringkus di persawahan, dekat rumahnya sekira pukul 07.00 WIB.

BACA JUGA:Gelar Pasukan, Polres Pasuruan Siap Operasi Patuh Semeru 2024

Dari tangan MA, petugas menyita barang bukti berupa 9 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 1,9 gram. Kemudian juga disita timbangan elektrik, HP, plastik klip kosong, bungkus rokok kosong, dan sedotan.

Sedangkan dari WR, petugas mengamankan 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 17,41 gram dan 1 unit HP.


Terduga pelaku WR dan barang bukti yang disita Satreskoba Polres Pasuruan.-Biro Pasuruan-

Menurut Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Agus, Senin 15 Juli 2024.

BACA JUGA:Operasi Patuh Semeru 2024, Propam Polres Situbondo Periksa Kedisiplinan Anggota

Penumpasan peredaran narkoba ini merupakan komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya. Aksi MA dan WR ini bagaikan jaring laba-laba yang ingin menjerat masyarakat dengan jeratan narkoba. 

BACA JUGA:Pemuda Manyar Edit Foto Teman Wanita Jadi Bugil

Berkat kesigapan dan informasi dari masyarakat, Satreskoba Polres Pasuruan berhasil menggulung jaringan tersebut dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (*)

Sumber: