Cegah Perundungan, Kanitbinmas Polsek Krian Minta Pelajar Tidak Takut Lapor
Kanitbinmas Polsek Krian Iptu Edy Santoso menyampaikan penjelasan tentang bahaya, dampak serta konsekuensi sanksi hukum dari tindakan bullying kepada para pelajar di SMK 1 Krian.-Biro Sidoarjo-
SIDOARJO, MEMORANDUM - Maraknya kejadian perundungan (bullying) di kalangan pelajar, pihak sekolah bersama aparat penegak hukum gencar mengedukasi siswa-siswi bahaya serta konsekuensi sanksi yang diakibatkannya.
BACA JUGA:Ayah dan Anak di Gresik Kompak Bacok Tetangga, Pergoki Chat Mesra di HP Istri
Melalui sebuah kesempatan Kanitbinmas Polsek Krian Iptu Edy Santoso, Selasa 16 Juli 2024 menyampaikan penjelasan tentang bahaya, dampak serta konsekuensi sanksi hukum dari tindakan bullying kepada para pelajar di SMK 1 Krian.
BACA JUGA:Parkir Liar Menjamur di Surabaya, Eri Cahyadi: Turun Semua Jangan Ndekem di Kantor Ae
Ia menjelaskan bahwa salah satu upaya yang dapat kita lakukan guna mencegah terjadi perundungan di kalangan pelajar adalah dengan menguatkan nilai-nilai kerukunan sesama pelajar, pondasi ajaran keagamaan, serta karakter moral sejak di bangku sekolah.
BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Bullying, Wali Kota Tinjau Pelaksanaan MPLS di Sekolah Negeri dan Swasta
"Mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar membuat orang tua dan guru berupaya ekstra keras dalam memberikan pengawasan. Mari diciptakan suasana senyaman mungkin sehingga anak-anak atau pelajar tidak segan berkomunikasi bila ada persoalan di antara mereka," kata Iptu Edy Santoso.
Polisi juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak takut melaporkan atau menyampaikan ke orang tua dan guru, apabila ada persoalan maupun tindak perundungan sesama pelajar.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pelecehan Datangi Polres Pasuruan Tuntut Keadilan
"Laporkan bila ada perundungan, bukan malah melebar ke teman-teman lainnya bahkan sampai ke ranah media sosial," lanjutnya. (*)
Sumber: