Majelis Hakim PN Gresik Tolak Permohonan Pra Peradilan Kasus Jual Beli Data Go Matel
Sidang pra peradilan kasus jual beli data nasabah aplikasi Go Matel di PN Gresik.-Achmad Willy Alva Reza-
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak permohonan pra peradilan yang diajukan para tersangka kasus jual beli data nasabah melalui aplikasi Go Matel, Senin 2 Februari 2026.
BACA JUGA:Polisi Buru Penyuplai Data Debitur yang Dijual di Aplikasi Gomatel
Para tersangka yang terseret perkara ini yakni Freddy Eka Purnama (39), warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Gresik, bersama rekannya Muhammad Jamaludin Kaffi (36), warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban.

Mini Kidi--
Majelis Hakim Etri Widayati menyatakan bahwa proses penangkapan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gresik telah sesuai prosedur.
Hal ini berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, bahwa penangkapan oleh petugas kepolisian telah didasari surat perintah penyidikan, sementara penetapan tersangka dilengkapi bukti dan keterangan saksi.
BACA JUGA:Sebar Data Debitur, Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Dua Tersangka Pengelola Aplikasi GoMatel
"Mengadili, dalam esepsi, menyatakan esepsi pemohon tidak diterima dan dalam pokok perkara menyatakan, permohonan pra peradilan pemohon ditolak," ujar Hakim Etri Widayati.
Pihak termohon pra peradilan, yang diwakili Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim. Kami akan koordinasikan dengan pimpinan," ujar Dedi.
BACA JUGA:1,7 Juta Data Debitur Kendaraan Dijual di Aplikasi Gomatel, Polres Gresik Imbau Waspada
Hal serupa disampaikan kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur, yang memastikan pihaknya menghormati keputusan yang diberikan Majelis Hakim PN Gresik.
"Atas putusan ini, kami akan koordinasikan dengan pihak keluarga. Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik," tuturnya.
Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi sebelumnya ditangkap akhir Desember 2025 terkait sindikat jual beli data nasabah kredit motor melalui aplikasi Go Matel.
Sumber:
