Inspektorat Malang Sudah Melangkah 75 Persen Kasus Desa Kanigoro

Inspektorat Malang Sudah Melangkah 75 Persen Kasus Desa Kanigoro

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nur Cahyo. -Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang dilakukan mantan Kasun Krajan Kanigoro, pihak inspektorat sudah tinggal melakukan pembahasan atas bukti bukti yang didapat dari keterangan beberapa saksi. Karena hampir semua perangkat Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, sudah dimintai keterangan terkait tanah kas desa (TKD).

BACA JUGA:Nikahi Gadis di Bawah, Pengurus Ponpes Candipuro Ditahan 

"Kami secara spesifik melakukan pemeriksaan pada TKD, bukan pada DD dan ADD," terang Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Nur Cahyo, Rabu 3 Juli 2024.

BACA JUGA:Rekonstruksi Perampokan dan Pembunuhan Istri Agen BRI Link Gresik, Tersangka Peragakan 28 Adegan 

Mantan Asisten 2 Sekdakab itu juga menjelaskan, karena pihaknya merupakan Aparat Pengawasan Itern Pemerintah (APIP). Jadi sifatnya hanya pembinaan pada aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran. Seperti halnya yang dilakukan oleh mantan Kades Kanigoro, yang menyewakan TKD sejak 2019 hingga 2025.

BACA JUGA:Produksi Narkoba di Kota Malang Dipandu WNA lewat Zoom 

Hal inilah yang menjadi bahan dumas warga Kanigoro, baik pada inspektirat maupun Polres Malang. Karena pihak Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan, saat ini tinggal pembahasan terkait hasil keterangan yang diberikan para saksi untuk disimpulkan.

BACA JUGA:Bongkar Pabrik Narkoba di Kota Malang, Ini Peran 8 Tersangka 

"Dari pembahasan finalisasi tersebut ditemukan kerugian negara, yang ditimbulkan akibat kurang setor, penyewaan maka yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan," imbuh Nurcahyo.

BACA JUGA:Hasilkan Sinte, Pabrik Narkoba di Malang Terbesar di Indonesia 

Pengembalian atas temuan kerugian negara, yang bersangkutan diberi waktu 60 hari dari pasca ditemukannya atas kerugian negara dari hasil pembahasan finalisasi. Jika memang yang bersangkutan tidak mengembalikan dalam jangka waktu, yang diberikan baru pihak inspektorat melimpahkan masalahnya pada kejaksaan.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Ludes untuk Judi Online, Satpol PP Bacok Mertua 

"Makanya disini kami tidak melihat sisi pidananya karena kami bukan APH, kami hanya melakukan pembinaan sehingga kami mencari buktinya melalui sisi administrasi dan keterangan saksi dari dalam," tegas Nurcahyo. (*)

Sumber: