Sengketa Tim HC dengan KPU Kota Malang, Ini Kata Mereka

Sengketa Tim HC dengan KPU Kota Malang, Ini Kata Mereka

Fajar Santoso dan M. Toyib.--

MALANG, MEMORANDUM - KPU Kota Malang menegaskan telah menjalankan dengan baik tahapan verifikasi administrasi (vermin) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan Pilkada Kota Malang 2023.

Ini merespon gelar Musyawarah Terbuka yang digelar Bawaslu Kota Malang, Jumat 28 Juni 2024. Agendanya pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari KPU Kota Malang. 

Musyawarah ini menyelesaikan sengketa antara KPU Kota Malang dengan tim Bakal Calon Pasangan (Bapaslon) perseorangan Heri Cahyono-Rizky Wahyu Utomo (HC-RWK). Bapaslon ini mengajukan keberatan ke Bawaslu setelah KPU memutuskan Bapaslon HC-RWK dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pilkada Kota Malang.

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Ajukan 7 Saksi

Ketua KPU Kota Malang M. Toyib menyampaikan pihaknya telah menjalankan sesuai SOP. "Tahapan verifikasi administrasi telah kami lakukan sesuai dengan mekanisme di Silon," katanya.

Untuk itu, KPU Kota Malang akan menunggu keputusan dari Bawaslu Kota Malang yang telah melakukan pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

"Kami akan menunggu putusan Bawaslu Kota Malang nanti (Senin, 1 Juli 2024, red)," jelasnya seraya mengatakan akan melaksanakan putusan tersebut.

Toyib menyebutkan alat bukti dan keterangan saksi yang disampaikan oleh KPU pada musyawarah terbuka tersebut agar persoalan ini menjadi terang benderang. "Kami tidak mempersulit tetapi kami meluruskan fakta," jelasnya.

BACA JUGA:Sengketa dengan KPU Kota Malang, Tim HC Optimistis Menang

Sementara itu, anggota Tim hukum Bapaslon HC-RWK Fajar Santoso menjelaskan pihaknya mencermati pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari KPU Kota Malang pada musyawarah terbuka tersebut.

"Kita ikut melakukan pemeriksaan saksi dari KPU dengan mengajukan puluhan pertanyaan terkait proses mulai awal penyerahan dukungan sampai terbitnya BA yang menyatakan HC tidak lolos vermin," jelasnya.

Keterangan yang disampaikan, menyebutkan bahwa ada persoalan pada Silon. "Kami tim hukum mendapat konfirmasi bahwa Silon banyak mengalami kendala baik saat upload dukungan maupun saat verifikasi oleh KPU sendiri," terangnya. (ari)

Sumber: