Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita
Kedua pelaku yang diamankan Polsek Kenjeran memiliki peran masing masing yakni AP sebagai pengedar dan AVH sebagai kurir sabu. -Alfin-
BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sambang Warga untuk Jamin Keamanan Wilayah
Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu.
"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (alf)
Sumber: