Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Pengedar dan Kurir Sabu Diringkus Polsek Kenjeran, 17 Poket Disita

Kedua pelaku yang diamankan Polsek Kenjeran memiliki peran masing masing yakni AP sebagai pengedar dan AVH sebagai kurir sabu. -Alfin-

BACA JUGA:Polsek Kenjeran Sambang Warga untuk Jamin Keamanan Wilayah

Dari pengakuan AVH setiap pengiriman mendapatkn upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu. 

"Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (alf)

Sumber: