Polres Batu Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba, Selamatkan 6 Ribu Jiwa

Polres Batu Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba, Selamatkan 6 Ribu Jiwa

Satresnarkoba Polres Batu menyampaikan hasil ungkap kasus.--

Ariek menjelaskan untuk tersangka yang berhasil diamankan di sekitar Desa Punten adalah TDP. TDP adalah seorang pengedar dengan barbuk sejumlah 16,8 Gram sabu-sabu. Lalu Y tertangkap di Desa Oro-oro Ombo.

“Berperan sebagai seorang pengedar dengan barbuk 1,98 gram sabu-sabu, barang bukti milik Y memang sedikit. Karena sudah didistribusikan,” jelasnya.

Untuk tersangka inisial MS, merupakan seorang pengedar yang tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 26,52 gram sabu-sabu. Kemudian WR yang juga seorang pengedar.

“WR berhasil diamankan di Desa Mojorejo, dengan barang bukti 18,81 gram sabu-sabu. Selanjutnya tersangka yang mempunyai peran juga sebagai pengedar dengan inisial MND ditangkap di kawasan Desa Songgokerto, dengan jumlah  barang bukti 8,25 gram narkotika jenis sabu,” urainya.

Berikutnya, tersangka FR, yang berperan sebagai pengedar diamankan di Desa Pendem dengan barang bukti 52,15 gram sabu. Kemudian MS, merupakan pengedar pil double L atau pil koplo, dengan barbuk kurang lebih berjumlah 6.262 butir.

“Untuk tersangka RY merupakan penyalahguna, dia tertangkap di kawasan Pujon dengan barang bukti 2,68 gram sabu-sabu. Lalu T tertangkap di kawasan Desa Sidomulyo, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu,” mbuhnya.

Sedangkan, tersangka ADS berhasil diciduk kawasan Pujon, merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 3,80 gram sabu-sabu. Kesemua tersangka itu tidak ada yang berstatus sebagai pelajar, dengan rentang usia antara 30 sampai dengan 50 tahun.

“Dari keenam belas tersangka hanya 2 orang saja yang berstatus sebagai residivis dengan kasus yang sama,” kata Ariek.

BACA JUGA:Lab Narkoba Jaringan 'Hydra' Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita

Ariek menegaskan jaringan atau sindikat peredaran narkoba di Kota Batu sebenarnya sangat minim, dikarenakan Kota Batu hanya daerah persinggahan. Artinya, Kota Batu hanya sebagai transit pendistribusian narkoba saja.

Adapun atas perbuatan para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dikenakan kurungan minimal 4 tahun maksimal 5 tahun. (nik)

Sumber: