Polres Batu Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba, Selamatkan 6 Ribu Jiwa

Polres Batu Ungkap 15 Kasus Peredaran Narkoba, Selamatkan 6 Ribu Jiwa

Satresnarkoba Polres Batu menyampaikan hasil ungkap kasus.--

BATU, MEMORANDUM - Jajaran Satresnarkoba Polres Batu mengamankan penyalahguna dan pengedar narkotika jenis Sabu-sabu dan pil dobel L.

Kasat Resnarkoba Polres Batu IPTU Ariek Yuly Irianto menyampaikan dalam kurun 2 bulan ini ini dapat memngungkap kasus tersebut dan barang bukti diamankan di Mapolres Batu.

“Kesemua tersangka sebanyak 16 tersangka dari 15 kasus kesemuanya setelah diamankan mengaku mempunyai peran masing-masing ada  sebagai perantara, kurir dan pengedar,” kata Kasatresnarkoba Polres Batu.

Terkait barang bukti, Ariek menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 6.262 butir pil double L dan 794,7 gram sabu-sabu.

“Estimasi nilai ekonomis setelah dilakukan perhitungan adalah sebesar Rp969 juta, dari jumlah keseluruhan BB yang telah berhasil kami sita. Dengan kalkulasi 1 gram sabu sebesar Rp1,2 juta. Kemudian satu butir pil double L sebesar Rp2.500,” terangnya

BACA JUGA:Polres Batu Bongkar Jaringan Narkoba

BACA JUGA:Satreskoba Polres Batu Amankan Sabu Setengah Kilogram

Menurutnya, pihaknya telah dapat menyelamatkan kurang lebih 6.063 jiwa dari pengaruh buruk peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Batu.

“Para tersangka yang sudah diamankan total 16 orang  rata-rata tertangkap di wilayah hukum Polres Batu. Seperti, di Kecamatan Junrejo, Bumiaji dan Batu. Sedangkan untuk wilayah Pujon, Ngantang, Kasembon hanya ada beberapa kasus saja,” terang Ariek.

Ariek menguraikan lokasi tinggal pelaku Dan Kronologis untuk pelaku wilayah Pujon, Ngantang serta Kasembon, jajaran Satresnarkoba Polres Batu masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Tersangka dengan inisial RWD dan AWH. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Binangun, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Mereka berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 6,4 Gram sabu-sabu,” katanya.

Sedangkan, tersangka APS ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Desa Bumiaji. Dia merupakan seorang pengedar dengan barang bukti 357 Gram sabu-sabu. Tersangka selanjutnya adalah GAS yang berperan sebagai pemakai narkoba dengan barbuk 51,34 Gram sabu-sabu diamankan di sekitaran Desa Bumiaji.

Selanjutnya, RYA diamankan di kawasan Desa Bumiaji. RYA merupakan penyalahguna narkotika dengan barang bukti 1,91 gram sabu-sabu. Berikutnya, CS ditangkap di kawasan Kelurahan Temas. CS merupakan pengedar dengan barang bukti 270 gram sabu-sabu.

BACA JUGA:Kapolri : 35,7 Juta Jiwa Terselamatkan, Polri Sita BB Narkoba Senilai Rp 12 T

Sumber: