GRIB Tuntut Bupati Malang Minta Maaf Secara Terbuka Pada Warga

GRIB Tuntut Bupati Malang Minta Maaf Secara Terbuka Pada Warga

Massa grib saat berorasi-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Malang meminta bupati Sanusi meminta maaf secara terbuka pada warga kabupaten Malang atas gagalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Pasalnya Pemkab Malang tidak bisa mengkafer secara menyeluruh warga miskin yang ada di wilayahnya, kedalam Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pasca menerima Universal Health Coverage (UHC).

Padahal berdasarkan survei dari pemerintah pusat, warga kabupaten Malang sudah 97,26 persen menggunakan BPJS. Akan tetapi pasca diterimanya UHC oleh Pemkab Malang, dari Kementerian kesehatan justru Pemkab Malang semakin terpuruk dan memiliki hutang sebesar Rp 86 miliar lebih pada BPJS.

"Hal ini salah siapa? Hingga bisa memiliki hutang yang harus dibayarkan pada BPJS sebesar Rp 86 milyar lebih," ungkap Damanhuri Jab ketua DPC GRIB JAYA Malang Raya, Senin 10 Juni 2024 seusai orasi di di luar Pendopo Panji Kepanjen.

Dengan diterimanya UHC oleh Pemkab Malang, berarti siap memberikan pelayanan kesehatan secara gratis pada 2,74% (661jiwa) yang belum terkaver dalam BPJS secara gratis. Akan tetapi kenyataanya justru Pemkab Malang, tidak mampu melaksanakan hal itu hingga memiliki tanggungan hutang sebanyak Rp 86 miliar lebih.

BACA JUGA:Bupati Sanusi Mutasi 209 ASN di Lingkungan Pemkab Malang

Imbasnya Pemkab Malang menghentikan PBID pada bulan Juli 2023 dan baru dibuka kembali bagi pemanfaat pada bupan mei 2024. Lantas bagaimana jila UHC tidak terlaksana sebagaimana mestinya, lantas bagaimana mempertanghungjawabkan ucapan bupati akan mengkafer secara menyeluruh bagi warga tidak mampu untuk berobat secara gratis.

"GRIB menganggap bahwa Pemkab Malang telah melakukan penipuan kepada Negara, hanya untuk mendapatkan penghargaan UHC," kata, Damanhuri.

Maka atas kegagalan tersebut GRIB mendesak bupati Malang untuk segera meminta maaf secara terbuka pada masyarakat kabupaten Malang. Kedua: Pemkab Malang segera kembalikan penghargaan UHC kepada Kementerian. Ketiga: Kejari Kepanjen segera memanggil dan menajan bupati Malang terkait polemik UHC dilingkup kabuoaten Malang dan ke 4: KPK segera tangkap dan adili bupati Malang yang telah salah dalam mengatur pembelanjaan daerahdalam program UHC.

"Empat tuntutan iti merupakan peringatan keras oleh BRIB Jaya Malang," tegas, Damanhuri.

BACA JUGA:Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti

GRIB akan terus melawan setiap bentuk pendoliman, tanpa pandang bulu demi tercapainya cita cita bangsa Indonesia yang makmur dan bermartabat.

Untuk diketahui DPC GRIB Jaya Malang, pada Senin (10/6) melakukan penyampaian tuntutannya itu dengan diikuti puluhan anggotanya. Dengan melakukan orasi pada tiga titik sepanjang jalan Raya Panji Kepanjen, yaitu di luar Pendopo Panji Kepanjen, diluar Halaman gedung DPRD dan diluar halaman PN Kepanjen.(kid)

Sumber: