Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti

Pemkab Malang Digugat Ahli Waris, Bagian Hukum Kumpulkan Bukti

Ahli waris Nur Yusuf didampingi kuasa hukumnya.-Biro Malang Raya-

MALANG, MEMORANDUM - Pemkab Malang selaku tergugat ternyata belum siap untuk menghadapi gugatan nomor: 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn yang dilayangkan Nur Yusuf, selaku ahli waris almarhum Imam Qurtubi, warga Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pemkab Malang selaku tergugat atas sebidang tanah seluas 1.770 m2, yang kini difungsikan sebagai pasar hewan di Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kuasa hukum Nur Yusuf, Cuwik Liman Wibowo mengatakan pada Selasa 28 Mei 2024 merupakan agenda sidang kedua, perwakilan para tergugat belum melengkapi legal standing yang menjadi salah satu syarat persidangan.

BACA JUGA:DPC PDI-P Usulkan Empat Nama Calon Ketua DPRD Ngawi

“Tujuh perwakilan tergugat pada agenda sidang ke-2, mereka belum bisa melengkapi legal standing yang mewakili instansi masing-masing, sebagai wakil dari masing-masing instansi," ungkap Cuwik Liman Wibowo yang mengaku kecewa, Selasa 28 Mei 2024.

Cuwik menambahkan para perwakilan tergugat pada sidang tersebut hanya membawa surat kuasa tanpa dilengkapi surat tugas. Padahal jika menjadi perwakilan tergugat, seharusnya kedua surat tersebut harus dilengkapi sebagai syarat.

BACA JUGA:Dipecat Timnas Jerman, Hansi Flick Direkrut Barcelona

“Semua masih menggunakan surat kuasa, seharusnya surat tugas dan kuasa sebagai kelengkapan dalam persidangan,” kata Cuwik.

Karena masih belum bisa melengkapi legal standing, lanjut Cuwik, sidang akan ditunda pada Selasa 4 Juni 2024. Agenda sidang yaitu melengkapi surat tugas dan kuasa, bagi para perwakilan tergugat.

“Hakim sudah memerintahkan agar dilengkapi pada sidang selanjutnya. Alasan mereka tidak dapat melengkapi itu karena saat gugatan dimasukkan, surat kuasanya masih belum turun,” imbuhnya.

Sementara itu, Pemkab Malang melalui Bagian Hukum Setdakab siap menghadapi gugatan yang dilakukan oleh Nur Yusuf ahli waris dari almarhum Imam Qurtubi. Pihaknya saat ini sudah membuat surat kuasa atas 7 tergugat, dengan nomor gugatan 61/Pdt.G/2024/PN.Kpn.

BACA JUGA:Sengketa MK Selesai, KPU Kota Malang Tetapkan Hasil Pileg

“Kami sudah membuat surat kuasa tinggal menunggu ditanda tangani oleh bupati, saat ini posisinya sudah di meja Bupati,” ungkap Kabag Hukum Prasetyani Arum A SH MHum, Rabu 29 Mei 2024.

Arum menyampaikan sambil menunggu surat kuasa ditandatangani bupati, pihaknya juga sedang mengumpulkan bukti bukti kepemilikan aset seluas 1.770 m2 yang difungsikan sebagai pasar hewan, dengan lokasi di Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.


Kabag Hukum Prasetyani Arum. -Biro Malang Raya-

Pihaknya masih perlu melakukan konfirmasi kepada perwakilan para tergugat, untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan ahli waris almarhum Imam Qurtubi.

“Kami masih membuatkan surat kuasanya, kita akan memanggil para pihaknya untuk mengkonfirmasi kesiapan dari berkas-berkas yang dimiliki sebagai dasar gugatan dari Qurtubi,” kata Arum.

Arum memastikan bahwa pada agenda sidang selanjutnya pada Selasa 4 Juni 2024, segala persyaratan administrasi untuk persidangan akan siap. Saat ini, pihaknya masih berkomunikasi secara intensif dengan para tergugat.

“Hal ini masih awal persidangan agenda yang jelas sedang saling melengkapi, legal standing untuk proses berjalannya persidangan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Terangsang, Pria di Surabaya Pamer Kelamin ke Wanita

Ditanya soal status lahan pasar hewan di Pakis, Arum belum dapat menjelaskan. Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan pengecekan lebih dalam terkait dokumen yang dimiliki Pemkab Malang.

“Kami masih belum tahu, kami belum bisa menjawab. Kami harus melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen-dokumen yang dimiliki Pemkab Malang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada 10 orang yang menjadi tergugat. Di antaranya Bupati Malang (tergugat I), Sekda Kabupaten Malang (tergugat II), Badan Keuangan dan Aset Daerah (tergugat III), serta beberapa tergugat lain seperti Dinas Perindustrian Perdagangan, Camat dan Kepala Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis.

Berdasarkan materi gugatan, Cuwik menjelaskan penggugat adalah ahli waris sah dari (alm) Imam Qurtubi. Pemilik sebidang tanah Yasan jenis pertanian dengan leter C nomor: 2156, persil nomor: kelas S II dengan luas 1.770 meter persegi atas nama (alm) Imam Qurtubi.

BACA JUGA:Bupati Ngawi Tegaskan Tak Perlu Perda Larangan Jebakan Tikus Listrik

Sebidang tanah itu, berasal dari tanah adat milik adat yaitu seluas 950 meter persegi, leter C nomor: 1634, persil nomor: 25 blok S II sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 459/PPAT-PKs/VII/1996. Dan, tanah seluas 820 meter persegi, leter C nomor: 2156, persil nomor: 25 blok S II, sebagaimana Akta Jual Beli nomor: 460/PPAT-PKs/VII/1996. (*)

Sumber: