4.021 Akta Kematian Tercatat di Gresik Sejak Januari 2026, Krusial untuk Urusan Kewarisan
Kegiatan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gresik mengimbau masyarakat segera mengurus akta kematian anggota keluarga yang telah meninggal dunia karena penting untuk berbagai keperluan administrasi dan pelayanan publik.
Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin, mengatakan akta kematian sangat penting untuk keperluan administrasi, termasuk urusan warisan, pertanahan, hingga perbankan.
“Akta kematian memiliki banyak manfaat sesuai kepentingan dan kegunaan dari masing-masing pemohon. Salah satu contohnya adalah untuk pengurusan ahli waris,” kata Hari, Minggu 7 Juni 2026.
BACA JUGA:Resahkan Warga, Dinsos Gresik Evakuasi Orang Terlantar di Jalan Gubernur Suryo

Mini Kidi Wipes.--
Ia menyebut sejak Januari 2026 sedikitnya 4.021 akta kematian sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
“Akta cukup krusial karena berguna untuk kepengurusan kewarisan, terutama berkaitan dengan kewarisan dari perbankan dan BPN. Termasuk urusan asuransi dan lain-lainnya,” tuturnya.
Selain untuk urusan warisan, dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam pembaruan data kependudukan. Sehingga data administrasi keluarga tetap akurat dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami mengharapkan masyarakat segera memperbaiki data kependudukannya. Bagi yang belum memiliki dokumen, agar segera mengajukan di tempat-tempat pelayanan Disdukcapil terdekat,” jelasnya.
BACA JUGA:Wujud Nyata Kepedulian Polri, Wakapolda Jatim dan Kapolres Gresik Takziah ke Keluarga Kusaeni

Gempur Rokok Illegal--
“Karena kalau tidak segera dibuat, suatu saat apabila ada kebutuhan terkait itu nanti pasti akan mengalami kesulitan, terutama dalam mengurus kewarisan,” imbuhnya.
Ia juga mengingatkan warga untuk selalu memeriksa seluruh dokumen kependudukan yang dimiliki.
Jika ditemukan kesalahan data, masyarakat dapat segera melakukan pembaruan agar dokumen tetap valid dan siap digunakan sewaktu-waktu.
“Update data perlu dilakukan agar dokumen kependudukan selalu siap ketika dibutuhkan untuk memperoleh berbagai layanan dasar masyarakat,” tuntasnya. (rez)
Sumber:









