Belum Berlakukan SIM C1, Polres Madiun Kota Masih Menunggu Juknis dari Polda Jatim
Petugas Satlantas menguji masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM C di Satlantas Polres Madiun Kota. -Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - Polres Madiun Kota hingga saat ini belum memberlakukan penerbitan SIM C1 kendati aturan baru tertuang di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM telah terbit. Sebabnya, Polres Madiun Kota belum mengantongi petunjuk teknis dari Polda Jatim.
BACA JUGA:Kepemimpinan Messi di Copa America Diuji Saat Tak Muda Lagi
Hal ini disampaikan Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Nanang Cahyono. Menurutnya, aturan SIM C1 diperuntukkan untuk pengguna roda dua yang mengendarai kendaraan dengan kubikasi mesin 250-500 cc. Namun, hingga saat ini wilayah hukum Polres Madiun Kota belum mendapat petunjuk teknis dari Polda Jatim. Sehingga, SIM C1 di Kota Madiun masih bersifat sosialisasi.
BACA JUGA:Misi Berat Messi Mempertahankan Gelar Juara di Copa America 2024
"SIM C1 baru mulai digunakan di beberapa polda saja. Tapi, untuk Kota Madiun yang masuk dalam wilayah Polda Jatim masih belum berlaku," ujarnya, Senin 3 Juni 2024.
BACA JUGA:Ditinggal Messi, Inter Miami Bisa Apa?
"Untuk satu tahun ini, belum ada penindakan terkait pelanggaran SIM C1," terangnya.
BACA JUGA:Cetak 12 Gol, Messi Tinggalkan Inter Miami
Selain itu, kata pria dikenal akrab dengan media ini, jika belum diberlakukannya aturan tersebut, lantaran tempat ujian praktik yang ada di Polres Madiun Kota juga belum memadai. Terlebih, secara track lebih panjang dibanding ujian praktik SIM C biasanya.
BACA JUGA:Messi Cetak Gol, Inter Miami Kalah untuk Kali Ketiga di MLS Musim Ini
Menurutnya, SIM C1 hanya sebagai pembeda antara motor yang dikendarai bisa menyaring pengendara yang belum mahir dalam menggunakan motor di atas 250 cc. Sehingga, bisa meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan motif penggunaan motor yang tidak sesuai kapasitas pengendaranya.
BACA JUGA:Messi Main, Inter Miami Kembali Raih Kemenangan di MLS
"Penggunaan SIM itu merupakan hasil uji kompetensi yang menempel. Jadi, kami bisa tau apakah pengendara memang memiliki kemampuan untuk mengendarai motor itu atau tidak," ucapnya.
BACA JUGA:Gila! Serbet Messi Terjual Rp 15,4 Miliar di Rumah Lelang Inggris
Diketahui, aturan mengenai SIM C1 sudah ada sejak 2021. Namun, baru direalisasikan tahun ini dengan klasifikasi SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
"Untuk sementara baru SIM C1, kalau SIM C2 belum ada tanda-tanda akan berlaku," pungkasnya. (*)
Sumber: