12 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

12 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Sebanyak 12 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebanyak 12 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihentikan proses penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.

Ekspos permohonan penghentian penuntutan itu dipimpin langsung Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA didampingi Wakajati, Aspidum, Kasi Orharda dan Kasi Penkum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kota Malang, Kajari Tanjung Perak, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kajari Kabupaten Probolingg, pada Rabu 29 Mei 2024.

"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Berikut rinciannya:

- 5 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (1 perkara), Kejari Kab Mojokerto (1 perkara) dan Kejari Tanjung Perak (3 Perkara)

- 1 Perkara Penipuan / Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 378 / 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak

BACA JUGA:4 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Proses Penuntutannya Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif

BACA JUGA:Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

- 2 Perkara Tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat 2 dan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 yang diajukan oleh Kejari Gresik dan Kejari Tanjung Perak

- 2 Perkara Kekerasan Terhadap Anak (yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yang diajukan oleh Kejari Kab Probolinggo dan Kejari Tanjung Perak

- 1 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kota Malang

- 1 Perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Gresik

Ditambahkan Kajati Jatim Mia Amiati, melalui kebijakan keadilan estoratif ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkas Kajati perempuan pertama di Jatim ini.(*)

Sumber: