Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Pemalsuan Pita Cukai di Surabaya

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Jatim berhasil mengamankan DPO perkara pemalsuan pita cukai di Babatan Pantai Utara Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencari Orang) perkara pemalsuan pita cukai di Babatan Pantai Utara Gg 10 No. 7 Surabaya pada Rabu (29/5/2024) siang.

Berdasarkan Putusan MA NO 1140/K/Pid.sus/2010 dan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : SP.OPS – 90C/M.5/Dti.2/05/2024 tanggal 22 Mei 2024, maka terpidana atas nama David Setiadi yang sebelumnya telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil diamankan oleh tim Tabur.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jatim dalam upaya penegakan hukum dengan melakukan eksekusi terhadap terpidana David Setiadi atas Putusan Mahkamah Agung Putusan NO 1140/K/Pid.sus/2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kasi Penku Kejati Jatim Windhu Sugiarto SH MH.

Dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan atau turut serta melakukan, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan,

menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara dan denda sebesar Rp 7,3 miliar subsider satu tahun kurungan.

Kemudian terhadap DPO atas nama terpidana David Setiadi diamankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. (*)

Sumber: