4 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Proses Penuntutannya Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Dr Mia Amiati --
SURABAYA, MEMORANDUM - Empat perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Pengajuan empat perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan itu dilakukan oleh Kejati Jatim secara virtual di hadapan Direktur Orharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI, Rabu 3 Januari 2024.
Rincian perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan itu, yakni :
- dua perkara laka lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 UU RI no 22 Tahun Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
BACA JUGA:7 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Melalui Keadilan Restoratif
BACA JUGA:Keadilan Restoratif : 6 Perkara Pidana Umum di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya
- satu perkara pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya.
- satu perkara pencurian dengan pemberatan (yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 53 ayat (1) KUHP) yang diajukan oleh Kejari Situbondo.
"Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat," ujar Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA didampingi Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum dan Kasi Orhada bersama-sama dengan Kajari Surabaya dan Kajari Situbondo.
Ditambahkan Kajati Jatim Mia Amiati, melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
"Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," pungkas Mia Amiati. (*)
Sumber: