Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan

Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan

ketua tim UPP saat lakukan rillis-Biro Malang-

"Tidak semua keping KTP yang dipakai bekas juga ada keping yang baru," tegas, Kasatreskrim

Akibat perbuatannya, tersangka Dimas dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (kid)

Sumber: