Skandal Dugaan Asusila Tiga Kota Bayangi Pencalonan Bacabup Lamongan

Skandal Dugaan Asusila Tiga Kota Bayangi Pencalonan Bacabup Lamongan

Pendaftaran Bacabup di Desk Pilkada DPC PPP Lamongan-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM -Salah satu bakal calon bupati (bacabup) Lamongan dibayang-bayangi skandal dugaan kasus asusila di tiga kota. Bahkan, kasus ini sempat viral pada 2022 silam.

Edi San, salah satu warga Lamongan yang memiliki perhatian pada dinamika politik di Kabupaten Lamongan mempertanyakan komitmen sejumlah Parpol dalam memunculkan sosok pemimpin di ajang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.

"Partai politik jangan bersikap pragmatis dalam memilih calon kepala daerah. Sebaliknya, jejak rakam, dedikasi, prestasi, kapasitas, kapabilitas, dan integritas bakal calon kepala daerah harus menjadi pegangan partai politik," kata Edi San, Minggu, 26 Mei 2024.

"Parpol harus punya standar, harus punya indikator dan para meter tidak mengusung (orang bermasalah), misalkan tidak tercela, punya dedikasi, prestasi, loyalitas, punya integritas. Itu standar umum yang harus dimiliki partai politik,” sambungnya.

BACA JUGA:Semakin Yakin, Ghofur Bacabup Lamongan Dapat Rekom DPP PPP

Jika tetap mengusung calon bupati bermasalah, Edi San menilai komitmen partai politik harus dipertanyakan.

;Masih banyak putra-putri bangsa yang memiliki integritas, prestasi, dan dedikasi untuk diperjuangkan dan diusung menjadi calon kepala daerah," sambungnya.

Edi San berharap partai politik menyeleksi orang-orang yang bermasalah jangan diusung.

"Jangan karena punya uang, mengejar kekuasaan, itu akan menjadi problematik,” pungkasnya.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Komisi X Daftar Bacabup Lamongan

Terpisah, saat dikonfirmasi pesoalan laporan di Mabes Polri pada 2022 silam, Debby Kurniawan menyarankan agar melakukan cek dan re-cek kembali.

"Terkait laporan di Mabes waktu itu.. alangkah baik dicek dulu," tutup Mas Iwan, sapaan karibnya.

Dari data yang dihimpun, penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat memeriksa pelapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor anggota DPR RI berinisial DK, dilaporkan melakukan perbuatan dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang hingga Lamongan. 

Anggota DPR RI itu dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban. Kasus tersebut terkonfirmasi dengan Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni 2022 lalu.

Sumber: