umrah expo

Kejari Jombang Panggil BRI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah

Kejari Jombang Panggil BRI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah

Kantor BRi Jombang--

JOMBANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jombang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menegaskan proses penyelidikan tidak berhenti, bahkan sudah memanggil sejumlah pihak, termasuk manajemen BRI.

‎Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, mengungkapkan pihaknya tidak hanya meminta keterangan dari para korban, tetapi juga telah memanggil pihak bank untuk dimintai penjelasan. “Selain memanggil para korban, kami juga sudah memanggil pihak bank. Namun saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kejari Jombang Kejar Tahap II, Ponco Gugat Praperadilan Kasus Korupsi Perumda Panglungan


Mini Kidi--

‎Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian besar akibat praktik dugaan penyalahgunaan pencairan pinjaman. Salah satunya Siswono, warga Jombang, yang menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam kredit macet. Ia menuturkan, pada tahun 2022 dirinya diajak oleh seseorang bernama Sulyadi untuk mengambil pinjaman sebesar Rp50 juta di BRI. Proses pencairan dilakukan bersama istrinya, namun uang tidak pernah diterimanya secara tunai karena langsung masuk ke rekening yang bahkan tidak ia pegang bersama ATM-nya.

‎Tahun 2023, pinjaman itu kembali ditingkatkan menjadi Rp65 juta dan pada 2024 naik lagi menjadi Rp75 juta atas permintaan Sulyadi. Siswono mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

BACA JUGA:Kejari Jombang Gandeng Inspektorat, Audit Proyek Pamsimas Mangkrak Sumbermulyo

“Katanya uang itu untuk proyek membantu pondok pesantren. Karena alasan amal itu saya mau menggadaikan sertifikat rumah. Tapi yang tahun 2024 saya hanya menerima Rp14 juta, Rp9 juta untuk bayar bunga dan Rp5 juta untuk pokok, sesuai keterangan mantri BRI. Saya sebenarnya tidak tahu apa-apa,” ujar Siswono.

‎Lebih parah lagi, ia mendapati nama istrinya juga digunakan untuk jaminan pinjaman baru tanpa sepengetahuan mereka. Hingga kini, Siswono masih harus menanggung cicilan pinjaman yang tidak pernah ia nikmati.

‎Selain Siswono, korban lain juga muncul. Salah satunya menceritakan sejak 2020 dirinya beberapa kali dipaksa melakukan “top up” pinjaman dengan nominal yang terus meningkat, mulai Rp75 juta, Rp150 juta, hingga terakhir Rp250 juta pada 2021. Uang pencairan disebut-sebut langsung diambil oleh Sulyadi bersama seseorang bernama Gus Mahfud. Korban bahkan mengaku tanda tangannya dipalsukan untuk pengajuan pinjaman tambahan. "Ada yang dipalsukan juga tanda tangannya," tegasnya.

BACA JUGA:Kejari Jombang Restorative Justice 9 Pelaku Pengeroyokan

‎Di sisi lain, Manager Bisnis Mikro BRI Cabang Jombang, Hasanudin, memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani langsung oleh tim legal BRI. “Kami belum bisa memberikan banyak keterangan, karena ini sudah ditangani legal BRI,” ujarnya singkat.

Sebelumnya diberitakan, Advokat sekaligus Ketua LIRA Kabupaten Mojokerto, Iwan Setianto, yang mendampingi para saksi korban, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal ketika keempat warga dimintai bantuan oleh seorang ulama Jombang, Gus MR, pengasuh pondok pesantren di Tambakberas. Gus MR bersama seseorang bernama Sulyadi meminta agar mereka meminjamkan sertifikat tanah untuk dijadikan agunan pinjaman di Bank BUMN.

‎“Namun uang hasil pinjaman tidak pernah diterima oleh para saksi korban. Semua dana justru dipakai oleh Gus MR,” ujar Iwan.

Sumber:

Berita Terkait