Kejari Jombang Panggil BRI Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah
Kantor BRi Jombang--
BACA JUGA:Kunjungi Kejari Jombang, Ini Arahan Kajati Jatim
Kasus ini sejatinya sudah pernah dilaporkan ke Polres Jombang dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Tercatat, sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 terdapat sepuluh laporan yang masuk. Namun, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.
“Kami menilai Polres Jombang sangat lambat dalam menangani perkara ini. Padahal saksi korban dan Gus MR sudah pernah diperiksa, tapi hingga kini SPDP pun belum diterbitkan,” tegas Iwan.
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke kejaksaan dari sisi dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Iwan, terdapat potensi kerugian negara karena proses pencairan pinjaman di Bank BUMN diduga tidak sesuai SOP.
BACA JUGA:Kejari Jombang Siapkan Tiga Jaksa, Sopir Vanessa Angel segera Disidang
“Seharusnya ada verifikasi administrasi, pemeriksaan kelayakan nasabah, dan tahapan lain. Anehnya, pada hari yang sama ketika nasabah datang ke bank, pencairan langsung dilakukan,” jelasnya.
Lebih mengejutkan lagi, dari pendampingan LIRA ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pinjaman. Siswono, misalnya, awalnya diketahui mengajukan pinjaman Rp150 juta, namun berdasarkan keterangan kejaksaan jumlahnya berubah menjadi Rp500 juta.
“Bahkan pada tahun 2024 ada pencairan top up dengan nilai fantastis yang tidak pernah diketahui korban. Tanda tangan pun diduga dipalsukan. Akibatnya, kredit tersebut kini macet,” tambahnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah, Kejari Jombang Kembali Periksa Ketua KONI
Iwan menegaskan bahwa LIRA Kabupaten Mojokerto akan terus mendampingi masyarakat kecil dalam kasus ini. Pihaknya juga berencana mengirim surat resmi ke Kapolres Jombang untuk mempertanyakan kelanjutan laporan para korban.
“Rakyat kecil jelas sangat dirugikan. Kami minta aparat penegak hukum memberikan pelayanan maksimal dan serius mengusut perkara ini,” pungkasnya.(war)
Sumber:



