PDI-P Belum Tentukan Sikap Pilihan Cabup-Cawabup Madiun di Pilkada 2024
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Madiun Fery Sudarsono (rambut putih tengah) memimpin rapat penutupan pengambilan formulir Cabup-Cawabup di kantor DPC PDI-P.-Biro Madiun-
MADIUN, MEMORANDUM - PDI Perjuangan Kabupaten Madiun belum menentukan sikap politik siapa bakal calon bupati dan calon wakil bupati (cabup/cawabup) yang akan diusung dan didukung pada Pilkada 2024.
Masalahnya, sejak DPC PDI-P menutup penjaringan bakal calon 15 Mei 2024, sembilan nama yang disebutkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Madiun Fery Sudarsono, belum semua mengembalikan formulir pendaftaran.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik
Dari sembilan nama, disebutkan Fery, enam di antaranya mengambil formulir cabup, sementara tiga sisanya mengambil formulir cawabup. Dan baru Ghina Rabbani Wasisto yang mengembalikan formulir cawabup pada 9 Mei lalu.
"Ada sembilan orang yang mengambil formulir, tapi kita belum bisa ngomong siapa, kalau belum dikembalikan," kata Fery, saat dikonfirmasi Kamis, 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Praktisi Hukum Angkat Bicara soal Korupsi yang Melibatkan Gus Muhdlor
Dari enam orang yang mengambil formulir cabup, Fery menegaskan bukan dari internal parpol DPC PDI-P Kabupaten Madiun. Namun, untuk tiga orang yang mengambil formulir cawabup, dipastikan merupakan kader muda dari PDI-P.
"Kita komitmen tidak mengejar kursi AE 1 (bupati), karena instruksi dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) kita tidak boleh terlalu berambisi dan muluk-muluk," paparnya.
Pun, saat dicecar oleh awak media mengenai enam nama yang mengambil formulir cabup, Fery lebih memilih bungkam. Bahkan saat disinggung nama Ahmad Dawami atau Kaji Mbing, Bupati Madiun periode 2018-2023. Sebab, dari keenam nama itu belum ada satu pun yang mengumpulkan kembali formulirnya ke kantor DPC PDI-P Kabupaten Madiun. "Siapa Ahmad Dawami? Belum tahu," ucapnya.
BACA JUGA:Atlet Muda Panahan Berkuda Asal Gresik Siap Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Namun, secara gamblang, Fery mengungkapkan enam nama itu ada yang memiliki latar belakang pengusaha, seorang birokrat hingga politikus. Sementara itu, batas akhir pengembalian formulir, maksimal 24 Mei 2024 pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Pengiriman Paspor, Imigrasi Malang Gandeng PT Pos
"Belum tentu juga mereka mengembalikan formulir. Kalau ada ya nanti kita godok di internal partai dulu, sebelum dikirim ke DPP untuk mendapatkan rekomendasi," tandasnya. (*)
Sumber: