umrah expo

Bersih-bersih Penumpang Budak Narkoba, PDI-P Jatim Siap Tes Urine Anggota DPRD

Bersih-bersih Penumpang Budak Narkoba, PDI-P Jatim Siap Tes Urine Anggota DPRD

Bersih-bersih Penumpang Budak Narkoba, PDI-P Jatim Siap Tes Urine Anggota DPRD--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mengantisipasi PDI Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur menjadi jujugkan para penumpang gelap pengguna narkoba, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Kanang Budi Suliatio menandaskan segera melakukan tes urine untuk semua anggota dewan (DPRD) di Jawa Timur. 

Gagasan menggelar tes urine ini, karena parpol bergambar kepala banteng dengan moncong putih tidak mau lagi kecolongan. Karena perilaku anggota dewan yang terjerat hukum bisa mencederai PDIP di mata rakyat.

BACA JUGA:Audiensi KPU Surabaya ke PDI-P Dorong Koordinasi Berkala dan Keterbukaan Informasi Pemilu


Mini Kidi--

Seperti kasus yang menimpa Agus Black Hoe anggota Komisi D Fraksi PDIP DPRD Jatim yang terjerat dugaan narkoba. Informasi yang dihimpun, Agus Black How sedang menjalani proses hukum yang berlaku karena dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia sempat diperiksa menjadi saksi atas tersangka lain berinisial MA yang dikenal sebagai bandar sabu di wilayah Ngawi pada Selasa (30/9) kemarin. 

Penegasan Kanang Budi ini, disaksikan Sekrestaris DPD PDIP Jatim Sri Untari, Ketua Bidang Organisasi Agus Wicaksono, dan Ari Yulianto Wakil Sekretaris DPD PDIP Jatim.

“Kami sudah ada pakta integritas bebas narkoba dan bebas korupsi, itu tidak bisa ditawar-tawar. Karena tidak sesuai dengan pakta integritas. Maka mundur adalah jawaban,” sebut Kanang Budi. 

BACA JUGA:Agus Bleck Hoe dan Hasanudin Mundur, Kanang Budi: PDIP Jatim Kecolongan

Karena itu, DPD PDI Perjuangan siap menghadirkan BNN untuk melakukan tes urine di kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kepada seluruh anggota dewan untuk bebas narkoba. “DPD panggil BNN,” tandas Kanang.

Terkait usulan PAW. Kanang Budi menyebutkan, proses pengunduran diri diajukan DPD PDIP Jatim ke DPP. Berdasarkan surat pengunduran diri dari anggota yang berdangkutan, maka proses pergantian antar waktu dilakukan proses. 

 “Dan DPP menyetujui melalui surat dari ketua umum untuk melakukan PAW,” kata Kanang Budi.

BACA JUGA:Datangi DPC PDI-P Surabaya, Risma: Saatnya Buktikan Siapa yang Benar-Benar Membela Rakyat

Artinya usulan nama penganti di PAW menjadi kewenangan DPP sesuai aturan undang-undang. Terkait suara terbanyak berikutnya anggota dewan yang akan di PAW. PDIP akan melihat keaktifan anggota yang akan mengisi PAW. “Apakah yang bersangkutan tidak jadi (anggota dewan) terus menghilang, pindah partai politik. Maka kami (PDIP) akan teliti. Jadi belum tentu suara terbanyak berikutnya,” urai Kanang Budi.

Mengawal proses usulan PAW maju ke meja DPRD, maka berproses melalui DPP mengusulkan ke DPD untuk persiapan pergantian sesuai landasan dan pertimbangan aturan undang-undang. 

Sumber: