Satpol PP Tertibkan Aset di Kencanasari Timur untuk Program Padat Karya

Satpol PP Tertibkan Aset di Kencanasari Timur untuk Program Padat Karya

Personel Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan di Kencanasari Timur. -Arif Alfiansyah-

SURABAYA, MEMORANDUM - Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Satpol PP Surabaya menertibkan bangunan dan mengamankan aset di Jalan Kencanasari Timur, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis, Rabu, 15 Mei 2024.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Sosialisasi Aturan Peralihan Hak Atas Tanah di Kecamatan Kalidawir 

Aset milik Pemkot Surabaya tersebut rencananya akan digunakan sebagai tempat pemberdayaan masyarakat melalui program Padat Karya.

Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati menjelaskan bahwa terdapat enam persil bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemkot tersebut. Aset yang telah tercatat secara sah dalam sertifikat hak pengelolaan lahan (SHPL) nomor 2 ini telah dikuasai Pemkot sejak tahun 1990-an.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung 

“Jadi hari ini kita melakukan pengamanan aset kita (Pemkot Surabaya). Ini nanti akan kami gunakan menjadi program Padat Karya, kita nanti coba koordinasikan kembali dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah sini (Kecamatan Dukuh Pakis),” kata Wiwiek.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Dorong Masyarakat Pahami Pentingnya Kepastian Hak Atas Tanah 

Secara keseluruhan, luas aset pemkot di kawasan Jalan Kencanasari Timur ada sekitar 3,3 hektare. Namun, lahan yang ditertibkan kali ini hanya sekitar 480 meter persegi.

BACA JUGA:Di Laga Terakhir, Pep Guardiola Justru Minta Pemainnya untuk Santai 

“Hari ini ada enam persil, nanti kan masih bisa kita manfaatkan untuk Padat Karya lainnya,” ujar Wiwiek.

BACA JUGA:Mall Tapi Kok Sepi? Inilah 5 Alasan Lenmarc Sepi Pengunjung 

Wiwiek menjelaskan, tidak hanya aset yang berada di Jalan Kencanasari Timur saja yang diamankan, pemkot melalui BPKAD Surabaya juga melakukan pengamanan aset di beberapa tempat lainnya untuk segera dilakukan sertifikasi.

BACA JUGA:Inilah 5 Perusahaan BUMN dengan Gaji Tertinggi di Tahun 2024  

“Kami memang berproses ya, jadi ada aset-aset kita untuk kita proseskan sertifikasi, kemudian juga ada pendataan BMD (Barang Milik Daerah) yang bisa kita optimalkan pemanfaatannya untuk pihak ketiga,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Wiwiek, penghuni yang tinggal di enam persil itu difasilitasi tempat tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Warugunung, di Kecamatan Karangpilang, Kota Surabaya.

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang 

"Khusus warga ber-KTP Surabaya, rencananya di rusunawa Warugunung,” sebutnya.

Di samping itu, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, pengamanan aset pemkot hari ini melibatkan 1.000 personel gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri. Fikser menyampaikan, pengamanan aset kali ini berlangsung lancar meskipun sempat terjadi negosiasi yang cukup alot antara warga penghuni persil dengan jajaran pemkot dan kepolisian.

BACA JUGA:Kunjungan Kakanim Malang ke Panglima Divisi Infanteri 2 Kostrad: Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Antarinstansi 

Setelah dilakukan mediasi, akhirnya suasana berangsur mencair dan warga menerima bangunan rumahnya ditertibkan.

BACA JUGA:Program OM JAK Menjawab, Solusi Melek Hukum Warga Kota Madiun 

"Dasar haknya pemkot adalah SHPL, yang mana aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot untuk sentra PKL. Jadi sentra PKL ini adalah satu program Padat Karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” kata Fikser.

BACA JUGA:Dapat Tambahan Masa Jabatan, Kades Kupang Siap Tingkatkan Roda Pemerintahan 

Fikser menjelaskan, sebelumnya pemkot melalui Satpol PP, Kecamatan, hingga Kelurahan telah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan penertiban lahan. Setelah bangunan di lahan aset pemkot tersebut dikosongkan, pemkot segera melakukan pemutusan aliran listrik dan air PDAM. Setelah itu, pemkot akan melakukan pemagaran di area lahan itu tersebut sampai menunggu pembangunan sentra PKL.

BACA JUGA:Kapolsek Gayungan Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejati Jatim 

“Alhamdulillah dalam negosiasi, kami menerima masukan dari perwakilan warga. Warga meminta untuk diberikan sentra PKL, sehingga kami sepakat warga yang tinggal di sini mendapatkan stand PKL. Yang kedua, kita memfasilitasi untuk (warga) untuk mendapatkan rusun, lokasinya di Warugunung yang kita siapkan,” jelasnya.

Fikser menyebutkan, dari enam bangunan yang berdiri di aset pemkot itu hanya ada tiga yang dihuni, sedangkan tiga bangunan lainnya kosong. Nah, di dalam tiga bangunan itu, terdapat enam kepala keluarga (KK) ber-KTP Surabaya.

“Kenapa kita fasilitasi mereka mendapatkan stand PKL dan rusun? Karena dia adalah warga Surabaya yang beralamat di sini, jadi tidak salah, kita harus mengutamakan warga yang saat ini menempati,” sebutnya.

Fikser menambahkan, relokasi warga segera dilakukan mulai hari ini, sekaligus proses pembersihan lahannya. Nantinya, warga yang direlokasi akan mendapatkan 3 unit rusunawa dan 5 stand PKL di rusunawa Warugunung.

“Jadi kita hari ini melakukan pembersihan, pemagaran, sekaligus warga yang di dalam kami pindahkan ke rusun Warugunung,” tandasnya. (*)

Sumber: