Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung
Kantah ATR/BPN Tulungagung musyawarah bersama Forkopimcam Karangrejo, instansi terkait, dan warga terdampak tol.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Musyawarah kedua bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan tol Kediri-Tulungagung dilaksanakan di Desa Bungur dan Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo pada Selasa 14 Mei 2024.
BACA JUGA:Tak Kantongi Minimal Dukungan Pemilih, Dua Paslon Independen Gagal Melenggang Pilwali Surabaya
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Bungur, dan kegiatan selanjutnya dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB di Balai Desa Sukowiyono.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Tim Pengadaan Tanah (TPT) Tol Kediri-Tulungagung, Camat Karangrejo, Kapolsek Karangrejo, Danramil Karangrejo, Kejaksaan Negeri Tulungagung, BPKAD Pemkab Tulungagung, Perwakilan Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), dan sejumlah warga terdampak.
BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang
Berdasarkan data yang disampaikan oleh anggota pelaksana pengadaan tol sekaligus Kasi Pengadaan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Suhari, terdapat 4 warga Desa Bungur yang hadir dalam kegiatan tersebut. Sedangkan untuk kegiatan di Desa Sukowiyono dihadiri 13 warga.
Mereka adalah warga terdampak pembangunan tol yang pada musyawarah pertama sebelumnya belum menandatangani persetujuan pelepasan hak untuk pembangunan tol.
BACA JUGA:Targetkan Raih WBBM, Kanim Kotamobagu Studi Tiru ke Kanim Tanjung Perak
"Jadi mereka ini adalah warga terdampak yang sebelumnya pada musyawarah pertama belum setuju pelepasan hak. Hari ini kita undang lagi untuk kita ajak musyawarah. Mungkin ada yang ingin disampaikan atau ditanyakan atau ada yang belum jelas," ujarnya.
Suhari menjelaskan, total ada 38 bidang tanah di Desa Bungur yang terdampak tol. Dengan rincian, 28 bidang merupakan tanah milik pribadi, sedangkan 8 sisanya adalah bidang tanah kas desa (TKD). Dari bidang sebanyak itu, sudah ada 31 bidang yang dilepaskan oleh pemiliknya pada musyawarah pertama. Kemudian pada musyawarah kedua ini, diharapkan 5 pemilik lahan termasuk pihak desa bisa melepaskan bidangnya tersebut.
Sementara itu untuk Desa Sukowiyono terdapat 74 bidang. Terdiri dari 12 bidang TKD, kemudian 62 sisanya adalah bidang milik pribadi. Lalu pada musyawarah pertama, sudah ada 49 pemilik bidang yang setuju melepaskan tanahnya untuk pembangunan jalan tol. Sehingga pada musyawarah kedua ini 13 pemilik tanah diundang untuk proses pelepasan bidang miliknya.
BACA JUGA:Dapat Rp 200 Ribu, Terdakwa Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara
"Jadi ada bidang yang milik pribadi, ada juga yang milik desa. Tanah kas desa makanya kita sampaikan juga hari ini yang kita undang ya perseorangan dan pihak desa yang TKD-nya terdampak pembangunan tol," jelasnya.
Suhari mengungkapkan, musyawarah ini dilakukan untuk memastikan pemilik bidang menyetujui bentuk ganti rugi pengadaan tanah pembangunan tol.
Sumber: