Pedagang Pasar Garum Blitar Keluhkan Adanya Praktik Dugaan Pungli

Pedagang Pasar Garum Blitar Keluhkan Adanya Praktik Dugaan Pungli

Deretan kios di Pasar Garum Kabupaten Blitar.--

BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID-Sejumlah pedagang Pasar Garum Kabupaten Blitar mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan paguyuban.

Salah satu pedagang, Fauzi, menerangkan bahwa pungutan tersebut sudah berlangsung selama 4 tahun. Berdasarkan keterangannya,  pungutan tersebut diminta dengan alasan untuk membiayai jasa pengelolaan pintu gerbang pasar.

“Sebenarnya saya tidak menuntut ya mas, cuma seharusnya perda itu sudah meng-cover keseluruhan, karena ini ada pungutan liar (pungli),” kata Fauzi kepada wartawan, Senin (6/1/2024).

BACA JUGA:Harlah Ke-52 PPP, DPC Kota Blitar Jadikan Momentum Regenerasi'

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Bergulir, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Jabat Kapolres Blitar

BACA JUGA:Rijanto-Beky Menangi Pilkada Blitar, Forum Jasa Konstruksi Gelar Syukuran

Menurut Fauzi, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pelaku, yang merupakan salah satu pedagang di pasar, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai pengelola resmi dan penarikan uang dilakukan tanpa karcis. Setiap pedagang dikenakan biaya Rp5.000 per bulan, dengan ancaman pengusiran bagi yang menolak membayar.

“Ini kami sudah merasakan terkena pungli sekitar 4 tahun di sini. Gak pernah ada SK terkait dia diangkat sebagai apa gitu di sini, gak pakai karcis juga,” jelas Fauzi.

Ia juga mengungkapkan bahwa mantri pasar mengetahui adanya praktik pungli ini, namun tidak ada tindakan tegas. “Herannya, mantri pasar juga mengetahui terkait pungli di sini. Saya belum tahu apakah dinas terkait juga tahu ya, tapi harusnya juga tahu lah kan mereka biasanya koordinasi sama mantri pasar ya,” tambahnya.

Terkait hal ini, mantri Pasar Garum, Andri Oktaviano, membantah bahwa pungutan tersebut merupakan pungli. Ia menyebutkan bahwa itu adalah iuran sukarela dari paguyuban pedagang pasar.

“Itu sebenarnya masalah internal pedagang, itu bukan pungutan paksa. Itu iuran dari paguyuban pedagang yang gunanya untuk kas saja. Memang setiap pedagang dimintai iuran sebesar sukarela, ada yang Rp2.000, Rp3.000, dan Rp5.000 mas,” kata Andri.

Ia menegaskan bahwa hasil iuran tersebut digunakan untuk kegiatan paguyuban pedagang. “Sebenarnya iuran itu tidak ada masalah, cuma ada salah satu oknum pedagang yang tidak mau ditarik iuran. Itu yang jadi ramai sebenarnya mas,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Blitar, Darmadi, S.Sos, M.Si, juga memberikan tanggapan. Ia menjelaskan bahwa pungutan tersebut berada di luar kewenangan dinas.

“Jadi, terkait pungutan itu di luar kewenangan kami, dan yang melakukan juga bukan dari pihak kami. Menurut informasi, itu dari internal mereka sendiri yang dinaungi paguyuban pedagang pasar itu sendiri,” ungkap Darmadi.

Sumber: