Bisnis Sabu, Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Bisnis Sabu, Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Subagio dan Zainudin dituntut 8 tahun penjara ketika sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. -Farid Al Jufri-

"Ditambah harus membayar denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar maka digantikan hukuman 6 bulan penjara," tutup Astrid. (*)

Sumber: