Pilkada Jatim, Ini Prinsip Ketua KPU untuk Menjaga Demokrasi

Pilkada Jatim, Ini Prinsip Ketua KPU untuk Menjaga Demokrasi

Aang Kunaifi--

SURABAYA, MEMORANDUM - Sebagai Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi membawa dan menjaga proses demokratisasi di pemilihan kepala daerah (pilkada) di Jawa Timur.

Sosok bolo dewe kali ini, merupakan mantan aktivis ektra kampus. Kang Aang, sapaan akrab Aang Kunaifi semasa di kampus aktid di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur.

Dirinya mempunyai prinsip mengawal pembangunan dengan menjaga demokratisasi untuk tetap berjalan bagus dalam sebuah rekrutmen kepemimpinan di Jawa Timur.

BACA JUGA:Paslon Independen Maju Pilkada, KPU Surabaya: Minimal Kantongi 144.209 Pemilih

Kali ini, Jawa Timur menghadapi pemilihan gubernur dan pemilihan bupati/wali kota di Jatim yang akan digelar November 2024 mendatang.

Sebelumnya, di tahun 2024 sukses mengawal proses Pemilu nasional untuk presiden dan wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD. 

Karena itu, partisipatif dari masyarakat yang tinggi akan menjadi salah satu kunci sukses pilkada serentak di Bulan November mendatang.

“Saya bertugas menjaga proses demokratisasi berjalan tertib, lancar dan aman. Karena itu butuh partisipatif masyarakat Jatim untuk ikut menjaga proses demokrasi yang berjalan,” terang Aang Kunaifi.

BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Kawal dan Amankan Logistik Pemilu 2024 dari PPK Sambikerep ke Gudang KPU

Kang Aang menyebutkan, dirinya belajar banyak dan berproses di lembaga kepemiluan. Mulai dari komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, dan kini menjadi komisioner KPU Jawa Timur. 

Terkait persiapan tahapan pemilu kepala daerah, ketua KPU Jawa Timur ini menyebutkan saat ini dalam tahap proses pendaftaran.

Diawali dengan pendaftaran calon perseorangan yang dibuka sejak Rabu 8 mei 2024 hingga berakhir Minggu 12 Mei 2024 kemarin.

Meski hingga batas akhir pendaftaran calon perseorangan, tidak ada yang mengajukan permohonan ke Silonkada dan tidak ada yang menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran kabupaten/kota.

“Tidak ada perpanjangan waaktu untuk pendaftaran calon perseorangan. Sehingga hanya ada paslon cagub/cawagub yang didukung partai politik. Tahapan pendaftaran calgub/cawagub dari jalur partai politik masih akan dibuka bulan Agustus mendatang,"tutupnya (day)

Sumber: