Paslon Independen Maju Pilkada, KPU Surabaya: Minimal Kantongi 144.209 Pemilih

Paslon Independen Maju Pilkada, KPU Surabaya: Minimal Kantongi 144.209 Pemilih

Nur Syamsi.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Pendaftaran pasangan calon (paslon) independen yang akan maju pada Pilkada Surabaya 2024 sudah dibuka.Yakni, dimulai pada Minggu, 5 Mei 2024.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh paslon independen agar lolos dan layak maju. Salah satunya yaitu menyerahkan jumlah dukungan minimal pemilih.

“Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Surabaya ada sebanyak 2.218.586. Nah sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, maka paslon independen yang hendak maju Pilkada Surabaya 2024 harus menyerahkan 144.209 dukungan minimal pemilih,” terang Nur Syamsi, Senin, 6 Mei 2024.

Selain harus mengumpulkan minimal 144.209 pendukung, paslon independen juga harus menguasai dukungan pemilih dari 16 kecamatan. Total di Kota Pahlawan terdapat 31 kecamatan.

BACA JUGA:Sambut Pilkada Serentak 2024, KPU Surabaya Buka Pendaftara PPK

Sedangkan metode dan proses penyerahan syarat dukungan tersebut dilakukan dengan cara online atau paperless. Yakni, menggunakan Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

“Tata cara pembukaan akses Silonkada bagi paslon independen atau perseorangan dapat diperoleh dengan mengubungi KPU Surabaya atau helpdeks Silonkada di nomor 088994079762,” tandas Syamsi.

Terakhir, Syamsi menambahkan bahwa waktu penyerahan dokumen syarat dukungan paslon independen berlangsung mulai 8-12 Mei 2024. (bin)

Sumber: