Adela Kanasya Adies Resmi Dilantik Jadi Anggota DPR RI 2024-2029
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai Anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai Anggota DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Adela dilantik melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) untuk menggantikan ayahnya, Adies Kadir, yang telah resmi mengundurkan diri setelah terpilih dan dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Prosedur Hukum

Mini Kidi Wipes.--
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Prosesi diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang peresmian keanggotaan PAW, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Adela mengikuti tuntunan sumpah yang dibacakan oleh Puan Maharani.
BACA JUGA:Prabowo Lantik Adies Kadir Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Penunjukan Adela Kanasya Adies sebagai pengganti telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I (Surabaya-Sidoarjo), Adela merupakan calon legislatif dari Partai Golkar dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Adies Kadir.
BACA JUGA:Adies Kadir Tanamkan Integritas Digital Mahasiswa Lewat Seminar Jurnalistik MKGR Surabaya
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sebelumnya telah menegaskan bahwa naiknya Adela ke kursi parlemen murni berdasarkan perintah undang-undang mengenai urutan suara terbanyak, bukan semata-mata karena faktor relasi keluarga. Adela tercatat meraih 12.792 suara pada pemilu tersebut.
BACA JUGA:Warga Sidoarjo Haru, Sampaikan Dukungan Tulus Agar Adies Kadir Tak Mundur dari DPR RI
Profil Singkat
Sumber:









