Wujudkan Indonesia Bebas ODOL, Satlantas Polrestabes Surabaya Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi
Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Satlantas Polrestabes Surabaya semakin gencar melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait aturan muatan pada kendaraan.
Upaya ini merupakan bagian integral dari program nasional untuk mewujudkan Indonesia menuju zero kendaraan over dimension dan over load (odol).
BACA JUGA:Komitmen Berantas Curanmor, Kapolrestabes Surabaya Ajak Masyarakat Kuatkan Budaya Sadar Keamanan

Mini Kidi--
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Herdiawan Arifianto menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menyasar berbagai pihak, mulai dari pengemudi angkutan barang, pemilik perusahaan logistik, hingga pelaku usaha yang menggunakan jasa angkutan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya odol. Kendaraan dengan muatan berlebih atau dimensi yang tidak sesuai standar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya, Rabu, 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Berkah Iduladha, Polrestabes Surabaya Bagikan 24 Sapi dan 71 Kambing untuk Warga
Pihaknya merinci, kendaraan odol dapat memberikan dampak yang membahayakan. Di antaranya yakni, pengereman dan suspensi yang tak maksimal akibat beban yang berlebihan, potensi kecelakaan atau terguling disebabkan hilang kendali.
Lalu, kerusakan infrastruktur karena muatan yang berlebihan, dan membahayakan diri serta pengendara lain.
“Kendaraan odol dapat melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” jelas Herdiawan.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Siap Tumpas Aksi Premanisme, Masyarakat Diminta Tak Ragu Melapor
“Bagi kendaraan yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi, maka dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,” tambahnya.
Sosialisasi yang dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya mencakup berbagai aspek, termasuk aturan dan regulasi, dampak negatif odol, prosedur penimbangan dan pengukuran, serta penjelasan mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar aturan muatan kendaraan.
Sumber:

