umrah expo

Sindikat Penguasaan Lahan dan Pencurian Berkedok LSM Digulung Polrestabes Surabaya, 5 Orang Masuk Bui

Sindikat Penguasaan Lahan dan Pencurian Berkedok LSM Digulung Polrestabes Surabaya, 5 Orang Masuk Bui

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto memberikan keterangan pers.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Lima orang anggota sindikat pencurian dengan pemberatan, perusakan, dan penguasaan lahan ilegal di Jalan Keputran digulung Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Tegalsari.

BACA JUGA:Anak Ditangkap Polisi, Warga Keputran Kejambon Edarkan Ganja 

Dalam aksinya, para pelaku nekat menguasai tiga rumah kosong, merusak bangunan, mencuri isinya, bahkan menyewakan sebagian lahan yang dikuasai untuk kios.


Mini Kidi-- 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan, aksi kejahatan ini terungkap setelah serangkaian kejadian yang dilaporkan oleh para korban.

“Peristiwa pencurian dan perusakan terjadi di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42,” beber Aris, Selasa, 3 Juni 2025.

Lebih lanjut, Aris mengungkap aksi premanisme komplotan tersebut berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari Sabtu, 21 Oktober 2024, dilanjutkan pada Selasa, 14 Januari 2025, hingga Senin, 21 April 2025, Selasa, 22 April 2025, dan Rabu, 23 April 2025.

BACA JUGA:Gagal Tawuran di Jembatan Pasar Keputran, Dua Remaja Diamankan Polisi 

Tiga korban yang dirugikan adalah TL (61), perempuan asal Jalan Darmo Permai Utara. Lalu HW (65), kakek asal Jalan Sukawan Curug Tegalsari. Juga TT (57), perempuan asal Jalan Darmo Baru Timur.

“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang terorganisir. Mereka menduduki lahan dan bangunan secara paksa, bahkan memasang bendera LSM FPMI (Forum Pemuda Madura Indonesia) untuk menunjukkan klaim kepemilikan,” jelas Aris.


Para tersangka yang diamankan terkait sindikat pencurian dengan pemberatan, perusakan, dan penguasaan lahan ilegal di Jalan Keputran.-Alif Bintang-

Setelah menduduki, para pelaku mulai merusak dan membongkar bangunan. Kemudian mengambil serta menjual barang-barang yang ada di dalamnya.

Selanjutnya, para pelaku menguasai bangunan dan mendirikan kios atau stan untuk disewakan kepada pedagang lain. Komplotan ini pun meraup keuntungan dari uang sewa tersebut.

BACA JUGA:Budak Sabu Keputran Kejambon Diringkus 

Aris menyebut, ada 5 pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Polsek Tegalsari. Seluruhnya telah ditahan.

Mereka di antaranya MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42). MS diidentifikasi sebagai otak di balik aksi ini, yang mempunyai ide untuk membongkar dan menguasai rumah kosong, menyuruh pelaku lain mengambil dan menjual barang, serta menyewakannya kepada pihak lain.

“Sementara itu tersangka inisial M, B, AA, dan IZ memiliki peran masing-masing dalam membantu pembongkaran, pengrusakan, mengambil barang, menjual hasil curian, hingga menjadi sopir mobil sarana kejahatan,” ungkap Aris.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Mitsubishi L300 berwarna silver dengan nopol M 8434 H, bendera LSM FPMI, mesin bor bekas, dan gulungan pelat besi.

Juga kursi pendek besi, rangka besi bekas, plat besi, sambungan scapolding, dan potongan besi kotak holo.

Selain itu, sebagai barang bukti juga terdapat foto bangunan yang sudah dirusak dan foto persewaan stan atau kios.


Barang bukti yang diamankan dari anggota sindikat.-Alif Bintang-

"Jadi para pelaku ini merupakan sindikat yang memanfaatkan modus operandi berkedok LSM untuk melakukan tindak pidana pencurian, perusakan, dan penguasaan hak atas tanah secara ilegal," paparnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang, Pasal 385 ayat 4 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, dan Pasal 167 KUHP tentang memaksa masuk rumah atau pekarangan tanpa hak.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik serupa dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan semacam ini,” tuntas Aris. (bin)

Sumber:

Berita Terkait