umrah expo

Insiden Kedung Anyar II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO

Insiden Kedung Anyar II, Polrestabes Surabaya Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPO

Para korban diamankan anggota polisi.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyekapan yang terungkap di Kedung Anyar II, Sawahan, Surabaya.

BACA JUGA:Korban Merasa Disekap, Polisi Dalami Dugaan TPPO di Rumah Jalan Kedung Anyar II 

Dalam insiden tersebut, perempuan inisial P alias I dan rekannya STR alias S, telah ditahan. Keduanya dijerat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Mini Kidi-- 

“Dalam kasus di Kedung Anyar, terduga pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan sejak semalam. Yang ditahan dua orang perempuan. Kami jerat TPPO,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya Iptu Eddie Octavianus Mamoto, Senin 2 Juni 2025.

Eddie menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan sejak Minggu 1 Juni 2025 malam setelah serangkaian pemeriksaan.

BACA JUGA:Begini Kronologi dan Modus Operandi Penyekapan Diduga TPPO di Kedung Anyar II, 4 Korban Diselamatkan 

Peran mereka dalam insiden ini yakni, mencari dan menampung para pekerja lokal yang ingin diberangkatkan ke luar negeri.

“Korbanya dua orang. Ibu-ibu yang dijanjikan pekerjaan ke Malaysia. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tandasnya.

BACA JUGA:4 Orang Disekap di Kedung Anyar II, Unit PPA Polrestabes Surabaya Dalami Motif Pelaku

Selain itu, Eddie menambahkan bahwa FH, suami dari tersangka P, sedang diproses oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Diduga TPPO, 4 Orang Jadi Korban Penyekapan di Sebuah Rumah Jalan Kedung Anyar II 

“Karena ketika kami amankan, pasangan suami istri tersebut kedapatan menggunakan narkotika. Yang perempuan kami sangkakan TPPO, sedang yang suaminya dilimpahkan ke Satreskoba,” tuntasnya. (bin)

Sumber:

Berita Terkait