Sembunyikan Sabu di Dompet Kunci Mobil dan Kotak Kosmetik, Pengedar Asal Jambangan Diringkus Polisi

Sembunyikan Sabu di Dompet Kunci Mobil dan Kotak Kosmetik, Pengedar Asal Jambangan Diringkus Polisi

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-

Atas perbuatannya, RAZ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.

BACA JUGA:Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis

"Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas," tuntas Miftah. (bin)

Sumber:

Berita Terkait