Sembunyikan Sabu di Dompet Kunci Mobil dan Kotak Kosmetik, Pengedar Asal Jambangan Diringkus Polisi
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya.-Alif Bintang-
Atas perbuatannya, RAZ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
BACA JUGA:Edarkan 8 Gram Sabu Bonus Cicip Gratis
"Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas," tuntas Miftah. (bin)
Sumber:

