iklan HUT R!

Podcast DPRD Pasuruan Bahas Positioning BUMDes dan KDMP, Dorong Kolaborasi

Podcast DPRD Pasuruan Bahas Positioning BUMDes dan KDMP, Dorong Kolaborasi

Suasana Podcast Harian Memorandum bersama tiga narasumber Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan di tengah sawah.--

 

 

 

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Podcast Harian Memorandum bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan membahas posisi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang dinilai perlu diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan dapat berkolaborasi.

Fenomena tersebut menarik untuk dibahas karena munculnya KDMP di hampir semua desa membuat posisi BUMDes memerlukan perhatian, terutama terkait potensi tumpang tindih kewenangan maupun tugas pokok dan fungsi kedua lembaga tersebut.

Podcast tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Eko Suryono (Fraksi Partai NasDem), Laily Qomariah (Fraksi PKB) dan Bambang Yuliantoro Putro atau biasa dipanggil Baros (Fraksi Gabungan – Partai Demokrat).

Menurut Eko, kedua entitas lembaga desa tersebut sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong ekonomi lokal di desa. BUMDes lahir berdasarkan Pasal 87-90 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

Sedangkan KDMP lahir dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang diperkuat UU Cipta Kerja, Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Permenkop Nomor 2 Tahun 2025, dan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025.

BACA JUGA:Podcast, Komisi 3 DPRD Dorong Sinergi Infrastruktur Air dan Saluran Irigasi di Kabupaten Pasuruan


Mini kidi--

“BUMDes merupakan badan hukum milik desa yang modalnya bersumber dari kekayaan desa dan berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa untuk mengelola potensi ekonomi lokal. Sementara KDMP adalah koperasi milik warga desa, dibentuk atas prinsip gotong royong dan partisipasi masyarakat. Semua punya tujuan yang sama. Hanya saja, KDMP harus diperkuat dari bawah,” tegas Eko Suryono pada Senin 24 Agustus 2026.

Meski secara dasar hukum berbeda, dalam praktik di lapangan keduanya kerap bersaing di pasar yang sama, bahkan terkadang mengelola komoditas serupa dan memanfaatkan sumber daya manusia di desa yang relatif terbatas.

Laily Qomariah memahami persoalan kedua lembaga tersebut di lapangan, tetapi mendorong agar kedua lembaga ekonomi desa itu dapat berkolaborasi. “Masih ada ruang untuk kolaborasi. Dan saya yakin itu bisa dilakukan dua lembaga ini di desa,” tegas Laily.

Ia mencontohkan jika suatu saat BUMDes memproduksi dan mengelola bidang perikanan, KDMP dapat menjadi lembaga pemasarannya.

Sementara itu, Bambang Yuliantoro menilai program yang diluncurkan Pemerintah Pusat rata-rata bagus, tetapi implementasi di lapangan kerap berbeda sehingga diperlukan pengawasan dan kontrol yang serius di tingkat atas.

“Dari laporan yang masuk ke kami, tidak semua program yang dijalankan BUMDes juga relevan. Ada yang bergerak di peternakan sapi, misalnya. Dari usaha mengelola 10 sapi, ternyata menjadi 5 ekor sapi. Namun, laporan data dan keuangan belum jelas. Ini hanya contoh saja. Artinya, implementasi di lapangan juga harus betul-betul diawasi,” cetus Baros, panggilannya.

BACA JUGA:Podcast Bersama Anggota Komisi 4 DPRD: Siapkah 33 Puskesmas Kabupaten Pasuruan Jalankan BLUD


Gempur Rokok Illegal--

Hadirnya program Koperasi Desa Merah Putih, menurut ketiga narasumber, diakui atau tidak, bisa memunculkan konflik di tingkat desa mengenai posisi BUMDes, koperasi desa, serta peluang kolaborasi antarlembaga ekonomi desa.

Khususnya yang berjalan di Kabupaten Pasuruan, termasuk menyinkronkan pembahasan Raperda soal BUMDes yang digagas oleh Pemerintah Daerah.

“Makanya di Raperda BUMDes nanti juga perlu ada batasan yang jelas. Soal kewenangan, platform usaha, kepengurusan, hingga laporan periodik antara dua lembaga tersebut. Karena keduanya menjadi kebanggaan desa. Kalau bisa jangan sampai overlap dan sebisa mungkin kolaborasi,” cetus mereka. (mh)

 

 
 
 

Sumber: