Dua Sekuriti Curi 112 Slop Rokok di Gudang Perusahaan Purwosari Pasuruan

Dua Sekuriti Curi 112 Slop Rokok di Gudang Perusahaan Purwosari Pasuruan

Dua tersangka sekuriti yang diduga mencuri ratusan slop rokok dari gudang perusahaan di Purwosari, Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 363 juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian berulang dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (kd/mh)

Sumber: