Usai Ambil Paketan, Pengedar Ribuan Okerbaya Dibekuk
Tersangka pengedar okerbaya yang diamankan petugas. --
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Desa Pukul Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Penangkapan terjadi pada Senin 1 September 2025, sekira pukul 16.20 WIB. Pelaku berinisial AM (35), warga Dusun Krajan Desa Cowek Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat membawa paket berisi ribuan butir pil Trihexyphenidyl.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat keras di wilayah Desa Pukul.
BACA JUGA:Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Residivis Situbondo Kembali Tidur Tahanan

Mini Kidi--
"Setelah mendapatkan informasi, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi," kata Arief Wardoyo, Minggu 7 September 2025.
Dari hasil penyelidikan, petugas melihat AM mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah paket mencurigakan. Saat digeledah, paket tersebut berisi lima botol pil okerbaya.
BACA JUGA:Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Termasuk 58.171 Butir Okerbaya
"Di kemasannya tertulis nama AM sebagai penerima. Paket ini baru saja diambil dari salah satu tempat ekspedisi," tambah Arief.
Total barang bukti yang berhasil disita adalah 5.000 butir pil Trihexyphenidyl, yang terbagi dalam lima botol. Masing-masing botol berisi 1.000 butir.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, sebuah ponsel, dan uang tunai Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Edarkan Okerbaya di Kalangan Pelajar, Seorang Pemuda Situbondo Tertangkap
Kepada polisi, AM mengakui telah menjual 200 butir pil sebelum ditangkap. Pihak kepolisian juga menyebut bahwa AM merupakan pengedar aktif di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Saat ini, AM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari tahu siapa pengirim pil tersebut," tegas Arief Wardoyo.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (kd/mh)
Sumber:



