Kejari Situbondo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Termasuk 58.171 Butir Okerbaya
Kajari dan Forkopimda Situbondo memusnahkan barang bukti tindak pidana umum.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) SITUBONDO memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), salah satunya 58.171 butir obat keras berbahaya (Okerbaya).
Pemusnahan barang bukti dari 202 perkara periode Mei 2024 hingga Juli 2025 itu dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Situbondo, Rabu 13 Agustus 2025.

Mini Kidi--
Kegiatan tersebut dilakukan bersama oleh Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, Dandim 0823, dan Ketua PN Situbondo Ahmad Rasyid.
Pantauan di lapangan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 138,381 gram, ganja kering seberat 1.127,377 gram, Okerbaya sebanyak 58.171 butir, 3.582 botol minuman keras, puluhan ponsel, dan sejumlah senjata tajam. Dua di antara senjata tajam tersebut digunakan dalam kasus pembunuhan.
BACA JUGA:Kebersamaan Mewarnai Tasyakuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-65 di Kejari Situbondo
Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani, mengatakan pemusnahan ini dilakukan karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan bersama Forkopimda Situbondo ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
BACA JUGA:Program Gerakan Pangan Murah, Polres Situbondo Siapkan 20 Ton Beras SPHP
Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan amanat KUHP untuk memastikan barang-barang tersebut tidak lagi disalahgunakan.
“Sesuai amanat KUHP, jaksa adalah satu-satunya eksekutor perkara pidana dan wajib memusnahkan seluruh barang bukti yang telah inkrah,” pungkasnya.
Sumber:



