Hampir 2.000 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Pasuruan, Didominasi Pengendara Motor

Hampir 2.000 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Semeru 2025 di Pasuruan, Didominasi Pengendara Motor

Petugas Satlantas Polres Pasuruan Kota menggelar razia. -Muhamad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Pasuruan Kota telah menindak 1.954 pelanggar lalu lintas. Penindakan yang berlangsung sejak 14 Juli ini didominasi oleh pengendara motor.

BACA JUGA:Ribuan Pelanggar Lalin Terjaring Operasi Patuh Semeru 2024 di Pasuruan Kota 

Operasi Patuh Semeru 2025 akan terus digelar hingga 27 Juli mendatang. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.


Mini Kidi-- 

Hingga 19 Juli 2025, total 1.954 pelanggaran telah dicatat. Rinciannya adalah 698 pelanggaran terekam oleh ETLE statis, 717 pelanggaran oleh ETLE mobile, dan 539 pelanggaran dikenakan melalui tilang manual. Selain penindakan, petugas juga memberikan 500 teguran lisan untuk pelanggaran ringan.

Barang bukti dari penindakan ini disimpan di Kantor Satlantas Polres Pasuruan Kota dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Pasuruan sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA:Gelar Pasukan, Polres Pasuruan Siap Operasi Patuh Semeru 2024 

Sepeda motor (R2) menjadi penyumbang pelanggaran terbanyak dengan 1.670 kasus. Sementara itu, mobil penumpang (R4) hanya 272 kasus, dan kendaraan barang 12 kasus. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan bus atau kendaraan khusus.

Pelanggaran yang paling sering dilakukan pengendara motor adalah tidak memakai helm SNI, dengan 1.079 kasus. Diikuti oleh pelanggaran lain-lain seperti knalpot brong, spion tidak standar, dan tidak adanya kelengkapan teknis, yang mencapai 509 kasus. Pelanggaran oleh pengendara di bawah umur juga cukup tinggi, yakni 82 kasus.

BACA JUGA:Banyak Pelanggaran, Polres Pasuruan Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2023 

Sedangkan untuk pengendara mobil, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan 284 kasus. Selama operasi, tidak ada kasus pelanggaran melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, atau berkendara di bawah pengaruh alkohol pada pengemudi mobil.

Meski tegas dalam penindakan, Polres Pasuruan Kota tetap mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Yulian Putra Prasviawan menegaskan bahwa petugas diinstruksikan untuk memberikan teguran kepada pelanggar ringan yang masih bisa dibina, tanpa harus langsung menilang.

BACA JUGA:Hari Kedua Operasi Patuh Semeru, Kasat Lantas Polres Pasuruan Kota Bagikan Masker dan Brosur Imbauan 

"Dalam operasi ini, kami mengedepankan langkah preemtif dan preventif, namun tetap memberikan sanksi kepada pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan," jelas kasatlantas.

Pihak kepolisian juga berkolaborasi dengan media, komunitas, dan tokoh masyarakat untuk terus menyosialisasikan pentingnya tertib berlalu lintas.

Dengan sisa waktu operasi hingga 27 Juli, Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, dan sabuk pengaman.

Masyarakat diharapkan dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi menciptakan jalan yang lebih aman dan nyaman untuk semua. (mh)

Sumber: