umrah expo

Kuli Bangunan di Pasuruan Edarkan Ganja di Terminal

Kuli Bangunan di Pasuruan Edarkan Ganja di Terminal

Tersangka pengedar ganja dan barang bukti yang disita petugas. --

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Peredaran narkoba seolah tidak menengal tempat. Hampir dimanapun bisa terjadi. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Terduga pelaku bakal beraksi di area Terminal Untung Suropati, Kota Pasuruan.

Tersangka berinisial JN (32) merupakan seorang kuli bangunan asal Desa Kalipang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap saat akan melakukan transaksi, pada Selasa 2 September 2025 sekira pukul 19.40 WIB.

"Penangkapan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Setelah kami selidiki, muncul nama tersangka ini sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Grati," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, Senin 8 September 2025.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Ringkus 6 Pelaku Curanmor dari 16 TKP

BACA JUGA:Polres Pasuruan Kota Gerebek Pengedar Sabu Grati


Mini Kidi--

Saat ditangkap, petugas menemukan dua paket ganja siap edar di tangan JN. Pengembangan kasus kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah tersangka. "Di rumahnya, kami kembali menemukan dua paket ganja lainnya," kata Arief.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka adalah empat paket ganja dengan berat total 247,71 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain, termasuk sebuah kotak plastik berisi batang ganja, botol kecil berisi tembakau, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau

Dihadapan penyidik, JN mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari dua rekannya berinisial C dan H. Rencananya, ganja tersebut akan diedarkan kembali. Sementara sebagian akan dikonsumsi sendiri.

Saat ini, JN ditahan di Mapolres Pasuruan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: